TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur Hukum

Tak ada prosedur dan persyaratan yang dilanggar Yuli

IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Yuli Lestari (41), dukuh atau Kepala Dusun (Kadus) Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilantik pada Jumat (17/5) mendapatkan penolakan warga dengan alasan karena ia seorang perempuan.

Bahkan penolakan tersebut berujung pada mundurnya sejumlah Ketua RT hingga pengurus PKK dan Posyandu Dusun Pandeyan.

1. Silahkan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN‎

IDN Times/Daruwaskita

Penolakan warga karena dipimpin seorang kepala dusun perempuan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Bantul.

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan ia mempersilakan jika ada yang menolak keberadaan dukuh perempuan, namun caranya harus ditempuh secara hukum.

"Kalau memang ada proses yang dilanggar silakan saja menempuh jalur hukum, namun komitmen kami adalah siapapun yang jadi dan sesuai koridor harus dihormati," ucapnya di Komplek Parasamya Pemda Bantul, Senin (20/5).

Baca Juga: Dukuh Perempuan di Dusun Pandeyan Bantul Ditolak Warga

2. Kelurahan diminta melakukan komunikasi dan pendekatan kepada warga‎

IDN Times/Istimewa

Terkait dengan adanya ketua RT dan pengurus PKK dan Posyandu yang mundur, hal itu tersebut perlu dimediasi oleh pemerintah desa (lurah) setempat dan juga kecamatan.

"Kalau itu saya serahkan kepada Pak Lurah dan Camat untuk melakukan mediasi, komunikasi dengan warga masyarakat," ujarnya.

3. Pelantikan dilakukan karena sah secara hukum

IDN Times/Daruwaskita

Helmi memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Yuli Lestari sebagai dukuh Pandeyan.

"Kalau memang tidak bersedia menerima kadus perempuan maka silahkan saja melalui gugatan hukum melalui PTUN. Tapi alasan yang ada untuk menolak dukuh perempuan, tidak masuk dalam materi atau persyaratan yang dilanggar," terangnya.

Pemda Bantul melaksanakan pemilihan kepala dusun dengan mekanisme tes dan bukannya melalui pemilihan langsung karena mengikuti aturan dari UU, Permendagri, PP dan turunannya Perda. Sehingga, penggantian kadus juga harus mengikuti UU yang ada.

"Kita ikuti aturan yang di atas hingga turunannya dan kita gunakan kacamata kuda saja tidak menggunakan aturan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri

Berita Terkini Lainnya