Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur Hukum
Tak ada prosedur dan persyaratan yang dilanggar Yuli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Yuli Lestari (41), dukuh atau Kepala Dusun (Kadus) Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilantik pada Jumat (17/5) mendapatkan penolakan warga dengan alasan karena ia seorang perempuan.
Bahkan penolakan tersebut berujung pada mundurnya sejumlah Ketua RT hingga pengurus PKK dan Posyandu Dusun Pandeyan.
1. Silahkan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN
Penolakan warga karena dipimpin seorang kepala dusun perempuan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Bantul.
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan ia mempersilakan jika ada yang menolak keberadaan dukuh perempuan, namun caranya harus ditempuh secara hukum.
"Kalau memang ada proses yang dilanggar silakan saja menempuh jalur hukum, namun komitmen kami adalah siapapun yang jadi dan sesuai koridor harus dihormati," ucapnya di Komplek Parasamya Pemda Bantul, Senin (20/5).
Baca Juga: Dukuh Perempuan di Dusun Pandeyan Bantul Ditolak Warga
Baca Juga: Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri