TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nani Satai Sianida Siap Banding

Ayah korban mengaku tidak puas dengan vonis hakim

Sidang kasus satai sianida di PN Bantul dilakukan online. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Nani Aprillia Nurjaman, terdakwa kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, divonis 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021). Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang menuntut Nani 18 tahun penjara.

Baca Juga: Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

1. Kuasa hukum Nani akan melakukan banding atas putusan majelis hakim

Terdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman (hijab hitam) jalani sidang secara daring.(IDN Times/Daruwaskita)

‎Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengaku akan melakukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukum kliennya selama 16 tahun penjara.

"Kita akan ajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana itu," katanya di PN Bantul.

2. Bandiman hormati keputusan hakim meski tidak puas

Bandiman ojek online yang menerim order sate sianida untuk dikirim ke Tommy. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Bandiman, ayah dari Naba Faiz Prasetyo yang menjadi korban salah sasaran dari satai beracun Nani, mengaku vonis dari majelis hakim terlalu ringan. Namun, Bandiman mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan majelis hakim. Bandiman juga mengaku menerima dan menghormati keputusan dari majelis hakim.

"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu kami tidak puas karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," kata Bandiman usai sidang di PN Bantul.

Baca Juga: Ungkapan Kekecewaan Nani Satai Sianida Di-ghosting Aiptu Tomi

Berita Terkini Lainnya