Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nani Satai Sianida Siap Banding
Ayah korban mengaku tidak puas dengan vonis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Nani Aprillia Nurjaman, terdakwa kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, divonis 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021). Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang menuntut Nani 18 tahun penjara.
Baca Juga: Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
1. Kuasa hukum Nani akan melakukan banding atas putusan majelis hakim
Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengaku akan melakukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukum kliennya selama 16 tahun penjara.
"Kita akan ajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana itu," katanya di PN Bantul.
Baca Juga: Ungkapan Kekecewaan Nani Satai Sianida Di-ghosting Aiptu Tomi