Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Nani didakwa merencanakan pembunuhan dengan racun

Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar sidang kasus satai siandi yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10), bocah warga Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman.‎

Baca Juga: JPU Tuntut Nani, Terdakwa Satai Sianida 18 Tahun Penjara

1. Majelis hakim vonis terdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman dengan hukuman 16 tahun penjara‎

Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun PenjaraTerdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman (hijab hitam) jalani sidang secara daring.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra 1 PN Bantul, Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya menyatakan, menimbang bahwa oleh karenanya terdakwa dipidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal 340 KUHP, pasal 39 ayat 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Maka, mengadili satu menyatakan terdakwa Nani Aprillia Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum,"kata Aminuddin saat membacakan amar putusan di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tambah Aminuddin lagi.

2. Masa hukuman Nani dikurangi masa penangkapan dan penahanan

Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun PenjaraSidang kasus satai sianida di PN Bantul dilakukan online. IDN Times/Daruwaskita

Yang ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat kata Aminuddin menetapkan terdakwa ditahan di Rutan. Lima, menetapkan barang bukti berisi plastik kresek berisi satu bungkus berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan.

"Barang bukti berupa motor dan satu helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti motor yang dipinjam dikembalikan kepada saksi. Enam, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500," ungkapnya.

3. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Nani‎

Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun PenjaraSalah satu adegan dalam rekontruksi ulang sate sianida dengan tersangka Nani Aprillia Nurjaman.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam pembacaan amar putusan, Aminuddin juga menyebut selama persidangan Nani bersikap sopan, selain itu Nani sebelumnya tidak terjerat dalam kasus hukum lainnya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah di penjara, terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya dikemudian hari," terangnya.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online,"tambah Aminuddin lagi.‎

Baca Juga: Ungkapan Kekecewaan Nani Satai Sianida Di-ghosting Aiptu Tomi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya