Cara UMY Melindungi Hak-hak Perempuan di Lingkungan Kampus
Buka layanan call center untuk memudahkan mahasiswa melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan asas islam dan kemuhammadiyahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memiliki aturan yang tegas terkait dengan kekerasan seksual, terutama yang menimpa mahasiswi.
Sanksi yang tegas hingga pemecatan akan diberikan kampus jika terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada mahasiswi yang dilakukan oleh mahasiswa yang sama-sama menuntut ilmu di Kampus UMY.
Baca Juga: Rektor: Banyak Pihak Sayangkan UMY Buka Kasus Kekerasan Seksual
1. Buka layanan call center bagi mahasiswa
Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat, mengatakan jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, UMY sudah memiliki dua lembaga yang mengurusi hal tersebut, yakni Divisi Layanan Konseling dan Kesejahteraan Mahasiswa serta Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa.
"Dua lembaga tadi sudah dibentuk dua tahun sebelum keluarnya Permendikbudristek sehingga ketika Pemerndikbudristek keluar maka dibuatkan lembaga khusus yakni layanan call center. Jadi layanan call center ini fungsinya sama seperti pembentukan satgas seperti dalam Permendikbudristek," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, layanan call center dikelola Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni yang dikepalai oleh Oki Wijaya dan di bawah bidang kemahasiswaan UMY.
"Jadi Pak Oki Wijaya ini semacam ketua satgasnya. Namun demikian Pak Oki juga memberikan laporan kepada saya," ujarnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Pemerkosaan di UMY Belum Lapor ke Polisi