TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara UMY Melindungi Hak-hak Perempuan di Lingkungan Kampus

Buka layanan call center untuk memudahkan mahasiswa melapor

Ilustrasi korban kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bantul, IDN Times - Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan asas islam dan kemuhammadiyahan‎, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memiliki aturan yang tegas terkait dengan kekerasan seksual, terutama yang menimpa mahasiswi. 

Sanksi yang tegas hingga pemecatan akan diberikan kampus jika terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada mahasiswi yang dilakukan oleh mahasiswa yang sama-sama menuntut ilmu di Kampus UMY.

Baca Juga: Rektor: Banyak Pihak Sayangkan UMY Buka Kasus Kekerasan Seksual

1. Buka layanan call center bagi mahasiswa

Ilustrasi mahasiswa UMY.(Dok. UMY)

Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat, mengatakan jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, UMY sudah memiliki dua lembaga yang mengurusi hal tersebut, yakni Divisi Layanan Konseling dan Kesejahteraan Mahasiswa serta Komite Etika dan Disiplin Mahasiswa.

"Dua lembaga tadi sudah dibentuk dua tahun sebelum keluarnya Permendikbudristek sehingga ketika Pemerndikbudristek keluar maka dibuatkan lembaga khusus yakni layanan call center. Jadi layanan call center ini fungsinya sama seperti pembentukan satgas seperti dalam Permendikbudristek," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, layanan call center dikelola Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni yang dikepalai oleh Oki Wijaya dan di bawah bidang kemahasiswaan UMY.

"Jadi Pak Oki Wijaya ini semacam ketua satgasnya. Namun demikian Pak Oki juga memberikan laporan kepada saya," ujarnya.

2. Disiapkan konselor hingga pendampingan jika terkait masalah hukum

Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan Faris Al-Fadhat.(doc.Humas dan Protokol UMY)

Melalui layanan call center ini, kata Faris, hampir setiap minggu ada mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan konseling, terkait keluh kesah mulai dari masalah pribadi hingga internal keluarga.

"Jadi mahasiswa yang memiliki masalah ini nantinya akan ditangani oleh konselor sesuai yang diinginkan oleh mahasiswa yang sedang punya masalah tersebut. Akan menyampaikan keluhan ke konselor yang ibu-ibu atau bapak-bapak, nanti yang memilih mahasiswi atau mahasiswanya sendiri," ungkapnya.

Faris mengungkapkan, dalam layanan call center ada dua jenis laporan yang bisa disampaikan, yakni laporan tindakan yang mengarah ke ranah hukum dan di internal kampus. Namun, sejauh ini aduan tersebut hampir tidak ada dan laporan terkait masalah pribadi dengan keluarga atau dengan temannya justru yang cukup dominan.

"Kalau laporan yang mengarah ke arah hukum sejauh ini sangat minim, bahkan tidak ada. Namun kalau laporan yang memiliki masalah pribadi terkait dengan perkuliahan, teman, dan keluarga, itu yang paling banyak," terangnya.

Baik laporan yang mengarah ke hukum karena kasus tertentu maupun laporan terkait masalah pribadi dengan keluarga, teman atau masalah perkulihan setiap minggu pasti banyak. Namun Faris mengaku dirinya tidak bisa mengungkap jumlahnya secara detail karena semua laporan itu bersifat rahasia dan yang tahu hanya konselor saja.

"Jadi saya pun hanya menerima laporan dalam bulan ini paling banyak kasus apa, jadi saya tidak diberi info secara detail karena ini rahasia konselor,"ungkapnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pemerkosaan di UMY Belum Lapor ke Polisi

Berita Terkini Lainnya