Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora Bantul
Meski berprestasi, mereka kalah dengan yang lebih tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui jalur zonasi kembali menuai polemik. Hal ini karena faktor usia yang menjadi patokan dalam seleksi PPDB jalur zonasi.
Akibatnya, banyak calon siswa yang masih berusia 12 tahun gagal masuk SMP Negeri pilihannya. Mereka tergusur oleh calon siswa yang usianya lebih tua meski nilainya lebih tinggi.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB SMP, maksimal usia siswa adalah 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Baca Juga: Disdikpora Dinilai Tak Transparan, DPRD Bantul Minta PPDB SMP Diulang
1. Belasan orang tua calon siswa yang tersisih datangi Disdikpora Bantul
Belasan orang tua yang anaknya tergusur karena faktor usia pun ramai-ramai mendatangi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Mereka datang meminta rekomendasi untuk mendaftar di SMP Negeri lainnya yang kekurangan murid.
"Saya bersama belasan orang tua ini datang ke Kantor Disdikpora agar anak-anak kami bisa mendaftar ke SMP Negeri lainnya yang kekurangan siswa atau dibuatkan rekomendasi agar bisa mendaftar lagi. Karena sesuai aturan anak kami yang tidak diterima di SMP Negeri karena umur hanya bisa mendaftar ke sekolah swasta," ucap salah satu orang tua calon siswa SMP Negeri, Hardopo, Senin (29/6).
Baca Juga: Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan Pertama