Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan Pertama

Bobot perhitungan nilai rapor mencapai 80 persen

Sleman, IDN Times - Tidak adanya Ujian Nasional (UN) membuat syarat nilai gabungan untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sleman terpaksa hanya mengandalkan nilai rapor dan nilai UN sekolah selama 4 tahun sebelumnya.

Meski mengandalkan dua hal ini, namun nilai rapor memiliki bobot perhitungan yang jauh lebih besar, yakni mencapai 80 persen.

Baca Juga: Belajar di Rumah Siswa di Sleman Diperpanjang Lagi Hingga 19 Juni 2020

1. Harusnya akreditasi sekolah jadi hal pertama yang dilihat

Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan PertamaIlustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Ahmad Burhani, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman memandang, seharusnya yang dijadikan syarat nilai gabungan yang pertama bukanlah nilai rapor, melainkan akreditasi sekolah dan akreditasi unit-unit di sekolah terlebih dahulu. Menurut Ahmad, ketika akreditasi sekolah sudah dinyatakan baik, maka barang tentu hal tersebut juga mempengaruhi penilaian siswa.

"Menurut saya yang harus menjadi acuan pertama bukan nilai itu, mestinya standar akreditasi sekolah dulu. Ketika itu semua terakreditasi baik, oh ranking sekolah ini seperti itu. Kemudian rapor itu faktor berikutnya," ungkapnya pada Kamis (3/6).

2. Angka masih bisa direkayasa

Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan PertamaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Ahmad, tidak masalah ketika nilai rapor dimasukkan dalam indikator PPDB, namun seharusnya bobotnya bukan menjadi yang utama. Yang mana sebenarnya nilai rapor masih bisa direkayasa.

"Rapor itu kan pencapaian anak dalam menempuh pendidikan di satu sekolah, logis menurut saya (dipakai), tapi itu tidak yang utama," terangnya.

3. Tidak perlu pakai nilai UN sekolah di tahun sebelumnya

Dewan Pendidikan Sleman Soal PPDB: Akreditasi Seharusnya Acuan PertamaIlustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ahmad juga menggarisbawahi, ketika memang PPDB tidak lagi menggunakan nilai UN, sudah seharusnya nilai UN sekolah di tahun sebelumnya tidak lagi digunakan sebagai indikator PPDB. Hal tersebut menunjukkan masih adanya mindset yang belum ter-upgrade.

"Kalau kemarin ada UN, sekarang tidak ada UN, tidak perlu narik UN yang dialami 4 tahun yang lalu. Itu masih kembali ke pola UN. Jadi mindset ini belum sepenuhnya terupgrade dengan peniadaan UN," paparnya.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Sleman Akan Dilakukan secara Daring

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya