Alat Musik Gamelan Dicuri, Warga Bantul Alami Kerugian Rp46 Juta

Bantul, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan menangkap dua terduga pencuri alat musik gamelan di Padukuhan Kuden, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
Kedua tersangka, Subangkit (40) warga, Kapanewon Banguntapan dan Juni Wahyu Subekti (36) warga Kapanewon Piyungan ditangkap Jumat (16/6/2023).
1. Korban melapor pencurian alat musik gamelan ke Mapolsek Piyungan

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari laporan korban ke Mapolsek Piyungan. Korban kehilangan peralatan musik gamelan pada kamis (8/6/2023) di Padukuhan Kuden, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
"Dari olah TKP dan keterangan dari para saksi penyidik mempunyai titik terang terduga pelaku pencurian alat musik gamelan," ujar Jeffry.
2. Kerugian mencapai Rp46 juta

Penyidik mengamankan barang bukti berupa alat musik gamelan dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat mencuri.
"Pelaku mengambil alat musik gamelan, dimasukkan ke dalam tas kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp46 juta," ungkapnya.
3. Kedua tersangka langsung ditahan

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Saat ini dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Piyungan," ucapnya.