Bantul, IDN Times - Kasus Rumah Pemotongan Ayam (RPA) ilegal di Dusun Gunungan, Padukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul yang diduga mencemari lingkungan memasuki babak baru.
RPA tersebut telah didatangi oleh Dinas Pertanian, Pangan Perikanan dan Kelautan (DPPKP) Bantul dan aparat dari Polres Bantul.
Dari dua instansi yang langsung datang ke RPA tersebut, diperoleh keterangan bahwa RPA akan segera pindah ke tempat baru di Padukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Namun, pemilik RPA meminta waktu satu atau dua bulan untuk pindah karena tempat RPA yang baru belum selesai dibangun.