Yogyakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) berusia lanjut bisa menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tempat tinggal kedua lewat second home visa atau visa rumah kedua.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus, setidaknya ada 273 WNA lansia yang tinggal di DIY. Sebagian besar menjadikan Kabupaten Bantul dan Sleman sebagai rumah kedua mereka.
"Mereka paling banyak dari Belanda, Australia, dan Jerman. Umumnya, orang-orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas," ungkap Yani pada Senin (21/8/2023) dilansir ANTARA.
