Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Huda mengungkapkan ada berbagai macam pertimbangan pelarangan sembilan lokasi yang ada. "Macam-macam, ada beberapa pertimbangan salah satunya kemarin dari grassroot juga," ungkap Huda.
Dicontohkan Huda seperti di Lapangan Sendangadi, karena pertimbangan di kawasan Jalan Nasional. "Evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," kata Huda.
Pertimbangan tersebut tidak lepas juga dari grassroot dan yang bertanggungjawab di lokasi tersebut. Meski begitu kewenangan tersebut ada di Pemda, dan KPU tidak bisa langsung mengeluarkan keputusan. "Artinya kita mengarahkan saja, kalau memang itu dikehendaki, bisa sampaikan ke Pemda kemudian nanti kita akan teruskan melalui SK KPU," ungkap Huda.