Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Wartawan Gadungan Dibekuk di Sleman, Peras Warga Rp300 Juta 

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Jajaran Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di hotel-hotel.
  • Para pelaku mengintai korban di hotel, meminta uang tutup mulut sebesar Rp300 juta, dan berhasil mendapatkan Rp15 juta dari korban.
  • Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sleman, IDN Times - Jajaran Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan atau abal-abal yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Mereka melancarkan aksinya dengan mengintai hotel-hotel dan melakukan pengancaman.

1. Korban didatangi orang-orang berkalung ID Pers

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo merinci, keenam wartawan gadungan ini antara lain DT (37), SH (27), FMS (27), dan YDK yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, serta HB (55) warga Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelum dibekuk, keenam orang ini beraksi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Kala itu, empat dari pelaku mendatangi korban yang sudah beberapa waktu mereka intai. Sewaktu itu, korban baru saja pulang dari menjemput anak di sekolah dan akan masuk ke rumah.

"Tiba-tiba didatangi dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka mengaku wartawan sambil mengenakan ID pers yang dikalungkan," kata Edy di Mapolresta Sleman, DIY, Sabtu (15/2/2025).

2. Minta Rp300 juta, ditawar Rp80 juta

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Edy, para pelaku berkata bahwa mereka melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Para pelaku kemudian meminta Rp300 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut atau jaminan supaya tidak diberitakan media.

"Karena takut korban menyanggupi permintaan pelaku namun menawar dan akan memberikan uang Rp80 juta," imbuh Edy.

Selanjutnya, korban memberikan uang senilai Rp15 juta melalui transfer dan akan memberikan kekurangannya pada Rabu (12/2/2025).

Namun demikian, korban keesokan harinya melaporkan dugaan aksi para pelaku ini ke Polresta Sleman. Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV tempat kejadian perkara.

3. Sudah seminggu cari mangsa di Sleman

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi berhasil membekuk enam pelaku setelah mengidentifikasi keberedaan mereka. Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa sejumlah ID Pers, enam unit handphone, dua unit mobil Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza serta uang tunai senilai Rp500 ribu.

Kepada petugas, para pelaku mengaku telah berada sepekan di hotel-hotel Sleman untuk mencari mangsanya.

"Dia mendatangi hotel-hotel, apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," jelas Edy.

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," sambungnya.

Keenam wartawan abal-abal ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us