Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekontruksi ulang pengeroyokan RSI hingga meninggal dunia. (Dok. Polres Bantul)

Intinya sih...

  • Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja 16 tahun asal Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
  • Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bantul dengan kehadiran Jaksa Penuntut, keluarga korban, dan puluhan warga sebagai saksi.
  • Dalam rekonstruksi itu, seluruh tersangka berjumlah 11 orang memperagakan langsung tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Bantul, IDN Times - Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan RSI, seorang remaja 16 tahun asal Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, yang terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Setidaknya, ada 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

1. Pertimbangan keamanan rekontruksi ulang di lakukan di Polres Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, AKP. I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita))

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap RSI dilakukan di halaman Mapolres Bantul untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses. Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul, keluarga korban, serta puluhan warga yang merupakan tetangga korban.

"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," ujar Jeffry, Jumat (8/11/2024).

2. 11 tersangka dihadirkan oleh penyidik

Rekontruksi ulang pengeroyokan RSI hingga meninggal dunia.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menyebut, dalam rekonstruksi ulang kasus pengeroyokan yang menyebabkan RSI meninggal dunia, penyidik menghadirkan seluruh tersangka yang berjumlah 11 orang.

“Sebanyak tujuh tersangka dewasa dan empat tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi. Sementara untuk korban RSI menggunakan peran pengganti," ucapnya.

3. Peragakan 25 adegan

Rekontruksi ulang pengeroyokan RSI hingga meninggal dunia.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan langsung tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban RSI. Dari rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa penganiayaan mulai terjadi sejak korban berada di RS Elisabeth Ganjuran Bantul setelah mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Kekerasan tersebut bahkan berlanjut ke beberapa lokasi lainnya.

“Dari yang tadinya sekitar 15 adegan, ternyata berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan RSI (16), warga Pundong, Bantul, tewas di lokasi penggergajian kayu di Kretek, Bantul. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 hingga 03.30 WIB. Aksi kekerasan dilakukan tersangka di beberapa tempat berbeda. 

Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku di lokasi yang berbeda-beda.

Kasus tragis ini bermula saat RSI, remaja 16 tahun, dan temannya Oci mengalami kecelakaan tunggal di dekat Jembatan Soko, Seloharjo, Pundong. Oci yang terluka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saudara kembar Oci, bersama dua temannya, OM dan BK, kemudian mendatangi rumah sakit dan bertanya kepada RSI tentang penyebab kecelakaan. Namun, jawaban RSI dianggap tidak memuaskan, sehingga ia dianiaya oleh ketiga orang tersebut di lokasi rumah sakit.

Penganiayaan berlanjut di penggergajian kayu milik KY di Parangtritis, Kretek, Bantul, di mana RSI dianiaya oleh total 11 orang, termasuk OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP, dan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Setelah itu, korban dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul dan kembali dianiaya oleh OM.

Tak berhenti di situ, penganiayaan berlanjut di jalan menuju Watu Lumbung, Kretek, Bantul, di mana RSI dipukuli oleh OM, BK, dan RZ. Kondisi korban yang sudah lemah kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu dan ditinggalkan di sana hingga ditemukan warga pada pukul 08.30 WIB keesokan paginya.

Motif dari penganiayaan ini diduga karena para pelaku menduga bahwa RSI telah memberikan pil sapi kepada Oci sebelum kecelakaan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan bagian body motor yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.

Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editorial Team