2 Warga Kota Yogyakarta Kena OTT Sampah di Kabupaten Bantul

- Laporan marak aksi buang sampah sembarangan di wilayah perbatasan Bantul dan Kota Yogyakarta.
- Dua warga Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jalan Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan.
- Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) sampah akan terus digencarkan sebagai bagian dari operasi gabungan yustisi dan non-yustisi.
Bantul, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) warga yang buang sampah sembarangan. Setidaknya dua warga Kota Yogyakarta terkena OTT saat membuang sampah sembarangan di wilayah Kapanewon Kasihan pada Kamis (24/7/2025) dini hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul telah memberi peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab aksi yang mencemari lingkungan itu akan dipantau melalui CCTV yang dipasang di sejumlah lokasi yang digunakan untuk membuang sampah sembarangan.
1. Ada laporan marak aksi buang sampah sembarangan

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengatakan tindakan OTT berawal dari laporan adanya sampah yang menumpuk di wilayah perbatasan Bantul dan Kota Yogyakarta. Aksi buang sampah sembarangan ini diduga karena membeludaknya sampah di depo Kota Yogyakarta yang akhirnya dibuang ke wilayah Bantul.
"Depo sampah di Kota Yogyakarta sudah penuh sehingga sampah dibuang ke wilayah Bantul," ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
2. Dua warga Kota Yogyakarta tertangkap tangan

Selanjutnya petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul melakukan pemantauan dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di jalan Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan. Pemantauan dengan melihat CCTV yang telah dipasang di lokasi yang sering digunakan untuk buang sampah sembarangan.
"Kita pelajari dulu rekaman CCTV terkait kebiasaan orang buang sampah sembarangan. Akhirnya sekitar jam 02.00 WIB kita berhasil menangkap dua warga yang buang sampah sembarangan. Keduanya ber-KTP Dagen dan Kadipaten, Kota Yogyakarta," katanya.
Kedua pelaku yang terkena OTT langsung diberi surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP. “Selanjutnya akan diproses sesuai Perda Bantul No. 2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya,” jelasnya.
3. OTT pembuang sampah sembarangan akan terus digencarkan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto mengatakan kegiatan OTT sampah merupakan bagian dari operasi gabungan yustisi dan non-yustisi.
"Kegiatan OTT akan rutin dilakukan ke depan, terutama di jalur-jalur rawan seperti Kasihan yang kerap jadi sasaran buang sampah oleh warga luar wilayah," tandasnya.