Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Budiharjo mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah membuat penjadwalan Pilur gelombang kedua ini. Diawali dengan sosialisasi dan pendaftaran bakal calon lurah pada 8-18 November 2021. Selanjutnya, ketika dalam pendaftaran pertama tersebut belum terpenuhi kuota minimal bacalon, maka pendaftaran akan diperpanjang 7 hari kerja.
Menurut Budiharjo, hal yang perlu digarisbawahi, bahwasanya untuk Calon Lurah sebelumnya, baik di Selomartani dan Sumberarum yang secara tidak langsung terdampak putusan MK karena calon lainnya gugur, maka tidak perlu mengawali pendaftaran dari awal. Keduanya sudah langsung ditetapkan sebagai Calon Lurah dalam Pilur gelombang kedua.
"Jadi calon yang tidak terdampak langsung tetap ditetapkan jadi calon. Sehingga lainnya nanti tinggal nambahkan. Kalau nanti yang daftar 1, jadinya sudah ada 2 calon, yang daftar 2 berarti sudah ada 3 calon," terangnya.