Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman memberikan rekomendasi untuk 179 rumah ibadah di Kabupaten Sleman agar bisa menggelar ibadah di masa pandemik COVID-19.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni memaparkan, sesuai dengan SE Menteri Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemik, Pemkab Sleman telah mewajibkan bagi setiap rumah ibadah untuk mengajukan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19 kepada Ketua Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten maupun Kecamatan.