Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah

Kab. Sleman
179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah
Ilustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno
Share Article

Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman memberikan rekomendasi untuk 179 rumah ibadah di Kabupaten Sleman agar bisa menggelar ibadah di masa pandemik COVID-19.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni memaparkan, sesuai dengan SE Menteri Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemik, Pemkab Sleman telah mewajibkan bagi setiap rumah ibadah untuk mengajukan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19 kepada Ketua Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten maupun Kecamatan.

  1. 1. Masih banyak yang belum kantongi rekomendasi

    Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan
    Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

    Sa'ban memaparkan, dari ribuan tempat ibadah yang ada di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, baru ada 179 rumah ibadah yang mengantongi rekomendasi. Jumlah tersebut terdiri dari 174 masjid, 1 musala, 3 gereja katolik serta 1 pura.

    "Untuk vihara dan kelenteng belum ada yang mengajukan," ungkapnya pada Selasa (16/6).

  2. 2. Surat keterangan diajukan ke Ketua Satgas COVID-19

    ANTARA FOTO/Fauzan
    ANTARA FOTO/Fauzan

    Menurut Sa'ban untuk bisa mendapatkan rekomendasi surat keterangan tersebut, pengurus rumah ibadah diharuskan mengajukan rekomendasi ke Ketua Satgas COVID-19 kabupaten maupun kecamatan, sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

    Dia memaparkan jika surat keterangan ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang tetap ingin beribadah di tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

    "Surat keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang diajukan," katanya.

  3. 3. Rekomendasi akan dikeluarkan jika rumah ibadah dinilai layak

    IDN Times/Debbie Sutrisno
    IDN Times/Debbie Sutrisno

    Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi menjelaskan rekomendasi rumah ibadah aman COVID-19 tersebut baru akan dikeluarkan ketika rumah ibadah dinilai layak dan telah memenuhi protokol pencegahan COVID-19. Meskipun rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan, dalam perkembangan tetap bisa ditinjau kembali sesuai dengan keadaan yang ada.

    Dia menjelaskan saat ini sudah ada beberapa masjid yang mengajukan surat keterangan aman COVID-19 kepada Satgas COVID-19 setempat.

    "Untuk masjid kecil atau biasa harus laporan ke kecamatan dan Kemenag. Untuk masjid besar seperti Masjid Agung Sleman (laporan) ke Pemkab, dan sudah laporan. Masjid Kampus UGM juga sudah mengajukan rekomendasi ke Pemkab," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More