Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Febriana Sinta)
Aji menerangkan, selain para penerima PKH para penerima Program Sembako Kemensos juga tak akan memperoleh bansos ini. Sebagai gantinya, ada bantuan dari pemerintah daerah.
Skemanya, bantuan Program Sembako senilai Rp200 ribu yang disalurkan per bulannya sampai Desember 2020 akan digenapi menjadi Rp600 ribu per bulannya lewat anggaran dari desa, kabupaten, atau provinsi.
"Top up (menggenapi) boleh dengan dana desa, boleh dengan kabupaten, boleh dengan provinsi," lanjut Aji.
Karena sudah ditalangi oleh daerah, maka dana bansos Kemensos bisa dialihkan kepada penerima lain. Sehingga, nihil data penerima ganda.
"Sedangkan untuk masyarakat yang seharusnya menerima (bantuan) tetapi ternyata belum jadi sasaran dari Kementerian, baik yang Rp200 ribu mupun Rp600 ribu, itu boleh kemudian diberikan (bantuan) oleh kabupaten atau desa atau provinsi," papar Aji lagi.