Personel Polres Bantul siap amankan pemungutan suara pilkada 2024.(Dok.Polres Bantul)
Dalam kesempatan tersebut, Michael juga menegaskan kepada seluruh personel Polri untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada paslon tertentu, selama berlangsungnya pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
“Personel Polri dalam pengamanan TPS hanya bertugas mengamankan lokasi di luar TPS, kepolisian tidak punya wewenang untuk masuk di dalam lokasi TPS, kecuali diminta oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Michael.
Selain itu, kata dia, anggota Polri yang bertugas mengamankan di TPS, harus datang lebih awal untuk mengecek kesiapan di TPS dan koordinasikan kembali untuk mengetahui kesiapan dan hambatan yang mungkin terjadi dengan KPPS.
“Lakukan koordinasi pengamanan dengan Linmas, TNI dan komponen pendukung lain yang ada di TPS, segera kenali siapa petugas KPPS, Linmas, TNI, Kades dan Ketua RT/RW,” jelasnya.
Tugas pengamanan TPS, ujar Micahel, merupakan tugas di masa operasi khusus. Apabila ada anggota tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tanggung jawab sebelum tugas selesai, akan diberikan sanksi tegas.
“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan misi untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan pemungutan suara,” tandasnya.