ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?

Benturan kepentingan Yasonna dinilai pelanggaran berat

Yogyakarta, IDN Times – Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo selama 7 x24 jam untuk menindaklanjuti laporan tertulis yang dikirimkan dengan memberikan sanksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ICM telah melaporkan Yasonna atas dugaan benturan kepentingan publik dan politik kepada Presiden melalui pos yang dikirimkan pada 20 Januari 2020.

“Karena atasan langsung dari menkumham adalah Presiden,” kata Tri Wahyu.

Laporan itu menyusul kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) kader PDI Perjuangan, Harun Masiku. Yasonna diketahui hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDI Perjuangan, bahkan sekaligus yang membentuk tim tersebut pada 15 Januari 2020.

Baca Juga: Laporkan Menkumham kepada Presiden, ICM: Ada Benturan Kepentingan

1. Menjadi pejabat publik mestinya melayani publik, bukan partai

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?Aktivis ICM menunjukkan gambar foto Menkumham Yassona Yaoly ketika hadir dalam konferensi pers PDIP, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Tri Wahyu mengingatkan, jabatan menteri adalah sebagai pejabat publik. Artinya, ia disumpah untuk melayani kepentingan publik 24 jam.

“Mestinya pro pada jabatan publiknya. Bukan sebagai petugas partai, golongan, atau pribadi,” kata Tri Wahyu.

Ia pun menyayangkan dalih Yasonna hadir dalam konferensi pers tersebut yang menyebut dirinya tengah meninggalkan baju menteri, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

“Jabatan menteri itu melekat 24 jam,” tegas Tri Wahyu.

2. Menteri dilarang rangkap jabatan pimpinan parpol

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?Menkumham Yassona Laoly di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, 17 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Berdasarkan Pasal 23 huruf c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan atau APBD. Sedangkan Yasonna adalah Menkumham yang merangkap jabatan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

“Padahal salah satu sumber dana parpol itu, ya APBD atau APBN,” kata Tri Wahyu.

3. Salah satu benturan kepentingan adalah tekanan politik

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?Menkumham Yassona Laoly saat membuka rapat kerja di Yogyakarta, 17 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yang menarik, lanjut Tri Wahyu, sebagai Menkumham, Yassona juga menandatangani Peraturan Menteri Menkumham Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham pada 4 November 2015. Dalam lampiran peraturan itu disebutkan, salah satu benturan kepentingan dalam layanan imigrasi adalah tekanan politik.

“Investigasi media massa nasional menyebut Harun Masiku sudah ada di Indonesia sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tapi pihak imigrasi bilang masih di luar negeri,” kata Tri Wahyu.

Pernyataan pihak imigrasi itu pun sama dengan yang disampaikan KPK maupun Yasonna.

“Ini kami tengarai jadi problem serius,” kata Tri Wahyu.

4. Yassona diminta mundur atau dicopot jabatannya

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?ICM melaporkan Menkumham Yassona Laoly kepada Presiden Joko Widodo, Yogyakarta, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Tri Wahyu menilai pelanggaran yang dilakukan Yasonna sebagai Menkumham termasuk kategori pelanggaran berat. Semestinya, menurut Tri Wahyu, Yassona dicopot dari jabatan sebagai menkumham.

“Sudahlah Yasonna, kalau anda memilih menjadi petugas partai, silakan mundur dari jabatan menteri. Atau dimundurkan oleh Presiden,” kata Tri Wahyu.

Lebih baik, lanjut dia, jabatan menkumham diisi siapa saja anak bangsa yang memilih menjadi menteri yang mau berpikir untuk Indonesia. Bukan untuk dirinya sendiri, golongan, atau pun pihak tertentu.

5. JCW minta Yasonna memilih salah satu jabatan

ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?Aktivis JCW menyapu duit mainan di KPU DIY, 10 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Menanggapi isu yang sama, Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Yasonna  untuk memilih salah satu jabatan. Jika Yasonna lebih memilih tugas partai, maka dirinya harus non aktif sebagai Menkumham RI.

"Harus memilih salah satu agar jelas posisinya. Jangan rangkap jabatan," kata aktivis JCW, Baharudin Kamba dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin.

Jika tidak mengambil sikap memilih salah satu supaya fokus, maka polemik ini akan terus berkepanjangan. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi rezim Joko Widodo-Ma'aruf Amin dalam hal jabatan di pemerintahan dan jabatan di partai. Apalagi, tindakan itu berpotensi untuk ditiru oleh menteri-menteri lainnya, khususnya yang berasal dari kalangan partai politik.

"Sulit rasanya jika seorang menteri dari parpol mengatakan tidak punya konflik kepentingan atas kadernya yang bermasalah dengan hukum," kata Baharudin.

Baca Juga: Hadiri Konferensi Pers PDIP, Yassona Laoly Berdalih Bukan Menkumham

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya