PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa Dibenarkan

Korupsi besar kecil sama saja buruknya

Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, menilai pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang mengatakan makan uang haram kecil oke, memperlihatkan sifat permisif terhadap pelanggaran, bahkan tindak pidana korupsi. Padahal besar kecil korupsi sama buruknya.

"Pernyataan itu memperlihatkan sifat permisif terhadap pelanggaran bahkan tindak pidana korupsi. Jadi korupsi itu baik kecil maupun besar itu sama-sama buruknya, sama-sama jahatnya," ucap Zaenur, Kamis (30/3/2023).

1. Kultur buruk yang ada selama ini

PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa DibenarkanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zaenur menyayangkan komentar tersebut keluar dari mulut anggota DPR. Sikap permisif itu menunjukkan berarti selama ini ada kultur yang buruk membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. 

"Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dianggap kecil itu ditoleransi.  Kalau dari sisi konsep ya, ada petty corruption ada grand corruption. Korupsi kecil-kecilan dan korupsi yang besar," ujarnya.

2. Adanya sikap permisif

PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa DibenarkanIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Zaenur menjelaskan korupsi kecil-kecilan biasanya dilakukan oleh pegawai pemerintah kelas bawah. Misal mereka menerima uang rokok, salam tempel, amplop dengan jumlah yang kecil, ketika memberikan pelayanan kepada publik. Itu biasanya terjadi karena pertama, tingkat kesejahteraan yang belum baik, kedua tidak ada pengawasan, yang ketiga adanya pembiaran.

"Namun kali ini kalimat kecil-kecil tidak masalah itu keluar dari anggota DPR. Sehingga tentu berbeda kecilnya pegawai tingkat bawah dengan kecilnya anggota DPR itu beda, bagi anggota DPR Rp100 juta itu kecil, tapi bagi pegawai tingkat bawah itu Rp100 juta besar sekali. Ya karena mungkin salam tempel uang rokok itu Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, jadi bagi anggota DPR uang kecil itu mungkin maksudnya bisa angka Rp100 juta itu relatif kecil, yaitu menunjukkan sikap permisif," kata Zaenur.

Baca Juga: PUKAT UGM Nilai Gaya Hidup Mewah Pejabat Rentan Perilaku Koruptif

3. Tidak ada toleransi untuk korupsi

PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa DibenarkanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zaenur mengatakan jika ada toleransi dan sikap permisif tentang korupsi kecil-kecilan itu menunjukkan adanya kerusakan dalam organisasi. Jika perilaku pelanggaran kecil itu dibiarkan terus menerus maka pasti akan ada pelanggaran besar, yang nilainya besar, dan itu akan dibiarkan, tidak ada langkah untuk melakukan pencegahan apalagi penindakan.

"Itu mencerminkan selama ini sikap toleran terhadap perilaku korupsi itu nyata adanya di kalangan elite politik, dan itu sangat menyedihkan. Harusnya korupsi mau kecil mau besar harus diberantas, ditindak, dicegah. Korupsi kecil-kecilan oleh pegawai tingkat bawah ya perbaiki kesejahteraan, tingkatkan pengawasan, tegakkan disiplin, dan kode etik. Kalau pejabat tingkat atas ya penindakan," ujar dia.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya