Lagu di YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Pemerintah fasilitasi skema pembiayaan berbasis HAKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual resmi berlaku sejak ditekennya Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berujar dengan berlakunya PP itu maka kini segala produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satunya adalah lagu yang diunggah ke YouTube.
"Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia," kata Yasonna di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Perlu Manfaatkan Teknologi Digital
1. Syarat lagu di YouTube sebagai jaminan utang
Yasonna berujar, lagu yang diunggah ke YouTube dan meraup banyak penonton sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank. Asalkan lagu tersebut memiliki sertifikat kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," ungkapnya.
Baca Juga: Sosiolog UGM Sebut Citayam Ide Brilian Tren Busana Anak Muda