Pelaku Usaha Tidak Taat, Satpol PP Sleman Gunakan Pendekatan Humanis
Masih ada yang abai dengan jam operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Hingga saat ini, masih ada beberapa pelaku usaha di Kabupaten Sleman yang tidak taat terhadap jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman, Arif Pramana menjelaskan, selain tidak taat jam operasional, pihaknya juga masih menemukan pemilik usaha yang tidak menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Selain Mal, Pemkab Sleman Juga Atur Jam Operasional Salon dan Gamenet
1. Kurang dari 10 persen
Arif menjelaskan, di dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19, telah dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan jam operasional masing-masing jenis usaha. Meski demikian, di lapangan masih didapatkan beberapa pemilik usaha yang tidak taat.
Dia menjelaskan, jika dipersentase kira-kira kurang dari 10 persen pelaku usaha yang tidak taat di Kabupaten Sleman. Kebanyakan dari jumlah tersebut pun bukan dari pemilik usaha dalam skala besar.
"Mal, toko swalayan hampir semua menanti jam operasional. Hanya memang yang sifatnya di masyarakat, seperti penjual bakmi, kita agak susah juga," ungkapnya pada Sabtu (13/6).
Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Sleman Akan Bubarkan Kerumunan