TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

Akun Twitter KPU Sleman diduga melanggar kode etik

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sleman, IDN Times - Setelah melakukan penelusuran serta rapat pleno berkaitan dengan laporan pelanggaran akun Twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memutuskan untuk meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan, pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yakni berkenaan dengan unggahan yang hanya memuat salah satu program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU Sleman

1. Keputusan diambil setelah rapat pleno

Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

Karim mengatakan, pada Sabtu (21/11/2020), pihaknya telah melakukan rapat pleno berkenaan dengan laporan akun twitter tersebut. Dari sana diputuskan jika pihaknya akan meneruskan pelanggaran ke DKPP.

“Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” ungkapnya pada Minggu, (22/11/2020).

2. Ditemukan pelanggaran kode etik

Pexels.com/Porapak Apichodilok

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengungkapkan, dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman, terbukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman.

Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme yang termuat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” katanya.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Surati 11 Media 

Berita Terkini Lainnya