Dianggap Melanggar Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Surati 11 Media
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menemukan berbagai pelanggaran kampanye, salah satunya adalah iklan kampanye di sosial media.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada 11 media terkait pelanggaran ini.
"(Surati media) iya betul total ada 11 media," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020).
1. Ditemukan banyak pelanggaran bersifat administrasi
Menurut Ibnu hingga hari ini Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang bersifat administrasi. Seperti pelanggaran prosedur, tata cara hingga mekanisme dalam berkampanye.
"Rata-rata pelanggaran masing-masing paslon, misalnya iklan kampanye sosmed seharusnya bisa iklan tanggal 22 November. Tapi sudah banyak iklan yang dilakukan paslon," katanya.
Baca Juga: Cegah Bencana Merapi, KPU Sleman Akan Pindahkan TPS ke Dekat Barak
2. Banyak pemasangan APK yang tidak sesuai aturan
Selain iklan di media sosial, pihaknya juga banyak menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Seperti halnya terdapat pemasangan APK yang berada di perbatasan kabupaten bahkan provinsi.
Dari data yang ada untuk pelanggaran APK berupa cara pemasangan yang kurang tepat terpada 3.040 kasus pelanggaran. Untuk tempat yang dilarang ada 371, konten yang kurang tepat ada 40 serta yang tanpa izin 1.
"Tentang pemasangan APK banyak yg memasang tidak sesuai aturan yang ada. (APK) dipasang di perbatasan lintas kabupaten sudah dicopot," terangnya.
3. Banyak kampanye tidak berizin
Selain masalah di atas, Ibnu menjelaskan Bawaslu juga menemukan kampanye yang tidak berizin. Seharusnya saat paslon akan melakukan kampanye terlebih di masa pandemik harus mengajukan izin.
"Kampanye seharusnya berizin, tapi banyak yang tidak mengurusnya," paparnya.
Baca Juga: Siaga Merapi, Basarnas Yogyakarta: Personel dan Alut SAR Standby