Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU Sleman

Besok Bawaslu akan klarifikasi ke KPU Sleman

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mulai menindaklanjuti laporan laporan masyarakat terkait cuitan akun twitter KPU KabupatenSleman @KPUSleman yang hanya mengunggah visi misi pasangan calon (paslon) nomor urut 03.

“Hari ini kami memutuskan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik unggahan video visi misi paslon di akun Twitter KPU Kabupaten Sleman,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa pada Rabu (18/11/2020).

1. Besok Bawaslu akan klarifikasi ke KPU Sleman

Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU SlemanKetua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

Karim mengatakan hari ini pihaknya mulai melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada jajaran KPU Kabupaten Sleman. Dari hasil klarifikasi yang didapatkan, Bawaslu akan melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut.

“Hasil penanganan dugaan pelanggaran terkait akun Twitter KPU Sleman ini tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Masih Temukan Ratusan APK yang Melanggar 

2. Laporan penuhi syarat formil dan materilnya

Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU Sleman

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menjelaskan laporan yang disampaikan masyarakat sudah memenuhi syarat formil dan material. 

“Karena laporan terkait akun Twitter KPU Sleman ini sudah kami terima dan sudah terpenuhi syarat formil dan materialnya, maka kami pun diwajibkan untuk menindaklanjutinya,” paparnya.

3. Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran

Bawaslu Mulai Menindaklanjuti Kasus Cuitan Twitter KPU SlemanInstagram.com/bawaslusleman

Mnenurut Ibnu, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penelusuran yang menjadi bahan pertimbangan dalam memproses penanganan pelanggaran yang saat ini sedang dilakukan. Termasuk, melakukan pengembangan di dalam proses klarifikasi yang sedang dilakukan.

“Hasil penelusuran informasi awal yang telah kami lakukan tentu dapat melengkapi proses penanganan pelanggaran yang saat ini kami lakukan,” terangnya.

Baca Juga: Pemda DIY Resmi Tetapkan UMK, Segini Besarannya

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya