TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: SP3 dalam RUU KPK Agar Status Tersangka Tak Seumur Hidup

Perlu ada diskusi secara terbuka

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD menyatakan menyetujui sejumlah poin dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut akan direvisi DPR. Dia juga mengomentari salah satu poin dari empat poin yang disetujui atau pun tidak disetujui Presiden Joko Widodo.

“Tapi itu perlu didiskusikan dulu secara terbuka. Ada public hearing. Studi banding ke kampus-kampus. Presiden juga punya waktu 60 hari. jadi tidak buru-buru,” kata Mahfud usai temu alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 1978 di Cafe D'Tambir di Kotagede, Yogyakarta, Minggu (15/9).

Dia pun berpesan agar pihak yang menolak revisi UU KPK maupun yang mendukung tidak bersikap fatalistik.

“Harus melihat secara objektif. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki. Jangan putus asa,” kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPK

1. Aturan SP3 dalam UU KPK agar tak seumur hidup jadi tersangka

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Mahfud MD menyatakan setuju dengan adanya tambahan pasal dalam UU KPK yang mengatur tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.

“Saya gak setuju kalau tidak ada SP3. Masak orang ditetapkan sebagai tersangka seumur hidup? Saya sudah bicara soal itu empat tahun lalu,” kata Mahfud.

Dia mencontohkan temannya yang ditetapkan tersangka sejak 2016 hingga saat ini tanpa ada proses peradilan. Ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka KPK hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

“Masak orang sampai mati masih jadi tersangka, tidak dicabut karena terlanjur jadi tersangka meski enggak ada barang buktinya,” kata Mahfud.

Di sisi lain, ada juga tersangka KPK yang mengajukan praperadilan dan menang.

“Apa status hukumnya sekarangnya? Maka perlu diatur (SP3) kalau mau berhukum dengan benar,” kata Mahfud.

2. Dewan Pengawas harus orang yang pro yustisia

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berawal dari keluhan yang didengar Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, tetapi komisioner KPK mengklaim tidak tahu menahu. Lantaran keluhan itu, Mahfud menilai KPK perlu ada yang mengawasi meskipun OTT merupakan cara yang efektif untuk menangkap terduga koruptor.

“Jadi ada yang tanggung jawab. Itu alasan (pimpinan KPK yang menyerahkan mandat) Alexander Marwata yang bilang gak tahu ada OTT, tapi sebagai komisioner harus mengumumkan,” kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, orang-orang yang duduk sebagai dewan pengawas harusnya adalah orang-orang yang pro yustisia atau bekerja berlandaskan hukum atau undang-undang.

“Masak yang mengawasi bukan pro yustisia? Gak punya hak memeriksa perkara, tiba-tiba melarang orang memproses perkara,” kata Mahfud.

Namun saat ditanya siapa orang-orang yang dinilai layak duduk sebagai Dewan Pengawas KPK, Mahfud enggan menanggapi.

“Saya hanya bicara prosedural. Bukan material,” kata Mahfud.

Baca Juga: Kemelut Revisi UU KPK, Mahfud MD Pilih Jalan Tengah 

Berita Terkini Lainnya