Mahfud MD: SP3 dalam RUU KPK Agar Status Tersangka Tak Seumur Hidup
Perlu ada diskusi secara terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD menyatakan menyetujui sejumlah poin dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut akan direvisi DPR. Dia juga mengomentari salah satu poin dari empat poin yang disetujui atau pun tidak disetujui Presiden Joko Widodo.
“Tapi itu perlu didiskusikan dulu secara terbuka. Ada public hearing. Studi banding ke kampus-kampus. Presiden juga punya waktu 60 hari. jadi tidak buru-buru,” kata Mahfud usai temu alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 1978 di Cafe D'Tambir di Kotagede, Yogyakarta, Minggu (15/9).
Dia pun berpesan agar pihak yang menolak revisi UU KPK maupun yang mendukung tidak bersikap fatalistik.
“Harus melihat secara objektif. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki. Jangan putus asa,” kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPK
1. Aturan SP3 dalam UU KPK agar tak seumur hidup jadi tersangka
Mahfud MD menyatakan setuju dengan adanya tambahan pasal dalam UU KPK yang mengatur tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
“Saya gak setuju kalau tidak ada SP3. Masak orang ditetapkan sebagai tersangka seumur hidup? Saya sudah bicara soal itu empat tahun lalu,” kata Mahfud.
Dia mencontohkan temannya yang ditetapkan tersangka sejak 2016 hingga saat ini tanpa ada proses peradilan. Ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka KPK hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
“Masak orang sampai mati masih jadi tersangka, tidak dicabut karena terlanjur jadi tersangka meski enggak ada barang buktinya,” kata Mahfud.
Di sisi lain, ada juga tersangka KPK yang mengajukan praperadilan dan menang.
“Apa status hukumnya sekarangnya? Maka perlu diatur (SP3) kalau mau berhukum dengan benar,” kata Mahfud.
Baca Juga: Kemelut Revisi UU KPK, Mahfud MD Pilih Jalan Tengah