Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPK

Pengembalian Mandat Pimpinan KPK Tidak Berarti KPK Kosong

Yogyakarta IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mempersoalkan penyerahan mandat tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 lalu.

Ketiga pimpinan KPK tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua komisioner KPK yaitu Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyusul penetapan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.

Sementara dua komisioner lainnya memilih tetap bertahan hingga akhir masa jabatan Desember 2019 adalah Alexander Marwata dan Basaria Padjaitan.

 

1. Secara Yuridis, Komisioner KPK Bukan Mandataris Presiden

Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mahfud menyatakan, ketiga pimpinan KPK tersebut tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden. Lantaran KPK bukanlah mandataris Presiden. Mengingat pengertian mandataris adalah orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggung jawab adalah orang yang memberi tugas. Sedangkan yang menerima tugas disebut mandataris. Semisal, ketika Presiden masih diangkat dan diberhentikan oleh MPR, maka MPR yang memikul tanggung jawab.

“Sedangkan Presiden kan tidak pernah memberi mandat kepada mereka (pimpinan KPK). Dan KPK bukan mandataris siapapun,” kata Mahfud, Minggu (15/9).

KPK, lanjut Mahfud, adalah lembaga independen meskipun berada di dalam lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah.

Di sisi lain, Pasal 32 UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bahwa pimpinan berhenti dari tugasnya bukan karena meemberikan mandat atau dicabut mandatnya. Melainkan karena alasan pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

“Jadi tidak ada istilah hukum, mandat kok dikembalikan,” kata Mahfud.

Baca Juga: Kemelut Revisi UU KPK, Mahfud MD Pilih Jalan Tengah 

2. Presiden Jokowi mestinya mengundang pimpinan KPK untuk bicara

Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPKDok. IDN Times/IStimewa

Mahfud mengklaim sempat ada keresahan masyarakat lantaran tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden. Keresahan muncul terkait penanganan perkara-perkara yang sedang berproses. Namun secara yuridis, pengembalian mandat bukan berarti KPK itu kosong karena KPK bukan mandataris Presiden.

Justru yang diperlukan saat ini adalah Jokowi secara arif mengundang ketiga pimpinan KPK tersebut untuk tukar pendapat, berkonsultasi, atau pun berdiskusi.

“Kan mereka (pimpinan KPK) bilang gak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Ini waktunya. Ya bicara. Karena mereka menunggu apa sikap Presiden soal ini (pengembalian mandat),” kata Mahfud.

3. Mahfud MD mengaku tidak mengetahui kasus Firli Bahuri

Mahfud MD: Diperlukan Sikap Arif Jokowi untuk Ajak Bicara KPK(Profil Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri) IDN Times/Arief Rahmat

Saat ditanya mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Firli Bahuri yang kontroversial, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui kasusnya. Pemilihan Kapolda Sumatera Selatan yang lolos seleksi hingga jadi pimpinan KPK itu dinilai masyarakat sipil kontroversial karena ketika Firli menjabat Deputi Penindakan KPK diduga telah melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Penasihat KPK.

“Pernah ketemu di bandara dan ngobrol. Tapi kasus-kasusnya saya tidak tahu,” kata Mahfud

Baca Juga: Jokowi Setuju 3 Poin Revisi UU, Busyro Muqoddas: Sama Saja Bunuh KPK

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya