TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporkan Menkumham kepada Presiden, ICM: Ada Benturan Kepentingan

Jabatan menteri itu melekat 24 jam

ICM melaporkan Menkumham Yassona Laoly kepada Presiden Joko Widodo, Yogyakarta, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Yogyakarta, IDN Times – Aktivis salah satu organisasi antikorupsi, Indonesia Court Monitoring (ICM) resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Presiden Joko Widodo. Surat laporan dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (20/1).

“Ada dugaan benturan kepentingan,” kata Direktur ICM, Tri Wahyu saat ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta. Yaitu kepentingan Yasonna yang menjabat sebagai Menkumham, tetapi di sisi lain sebagai pimpinan partai PDIP sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan. 

Baca Juga: Hadiri Konferensi Pers PDIP, Yassona Laoly Berdalih Bukan Menkumham

1. Yasonna menjadi menteri yang membentuk tim hukum partai

Aktivis ICM menunjukkan gambar foto Menkumham Yassona Yaoly ketika hadir dalam konferensi pers PDIP, 20 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dugaan benturan kepentingan antara kepentingan publik dengan kepentingan partai politik atau golongan itu muncul menyusul kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Yasonna diketahui hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDI Perjuangan pada 15 Januari 2020, bahkan sekaligus yang membentuk tim tersebut. Yassona pun sempat berdalih sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan ketika itu dan meninggalkan jabatan sebagai Menkumham.

"Jabatan sebagai menteri itu melekat 24 jam," tegas Tri Wahyu.

2. Definisi benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menkumham yang diteken Yasonna

Menkumham Yassona Laoly di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, 17 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dalam Peraturan Menkumham Nomor 38 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM disebutkan tentang definisi benturan kepentingan. Yaitu situasi di mana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi atau golongan atau pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.

"Aturan itu diteken sendiri oleh Yasonna selaku Menkumham," kata Tri Wahyu.

Baca Juga: Prihatin Kelakuan Wahyu Setiawan, Aktivis JCW Nyapu Duit di KPU DIY

Berita Terkini Lainnya