TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan Sultan Soal Jual Beli Seragam dan Pungutan Sekolah

Ombudsman temukan sejumlah aduan pungutan di sekolah

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(IDNTimes/Holy Kartika)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi laporan Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, terkait sekolah yang melakukan jual beli seragam dan pungutan. Sultan menegaskan bahwa keduanya tidak diperbolehkan.

Diketahui sebelumnya, ORI DIY menyebut masih ada sekolah yang melakukan pungutan, dengan modus sumbangan. Selain itu, ORI DIY juga menemukan adanya upaya mencari keuntungan lewat penjualan seragam.

Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY

1. Pada prinsipnya tidak diperbolehkan

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri Sultan menegaskan kedua hal tersebut, baik jual beli seragam maupun pungutan tidak diperkenankan. Namun, jika sumbangan yang tidak dipaksakan besaran dan waktunya, Sri Sultan HB X menyebut hal itu diperbolehkan.

“Prinsip tidak boleh untuk seragam. Sekarang prinsip bantuan dari ortu boleh tapi paksaan atau enggak, kalau sukarela mestinya ya boleh. Nek terus ngarani (mematok besaran) gak bisa, sukarela kemungkinan bisa,” kata Sultan, Rabu (28/9/2022).

2. Aturan sudah jelas ada

Ilustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Sri Sultan HB X meminta dinas untuk mengurus permasalahan itu. Ia juga menyebut bahwa peraturan yang ada terkait jual beli seragam maupun pungutan sudah jelas. “Jelas ada Keputusan Menteri tahu semua,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak bisa sekolah memaksa dalam meminta sumbangan. “Bantuan itu sekarang dipaksa atau tidak, hanya tinggal itu saja. Kalau dipaksa enggak boleh, kalau keikhlasan orang tua masalah lain, boleh dalam aturan boleh. Ning jangan ngarani (tapi jangan mematok), kalau ngarani kan mekso (kalau mematok nilai, itu memaksa),” ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman DIY Temukan Praktik Perjokian Wali di PPDB

Berita Terkini Lainnya