Tanggapan Sultan Soal Jual Beli Seragam dan Pungutan Sekolah

Ombudsman temukan sejumlah aduan pungutan di sekolah

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi laporan Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, terkait sekolah yang melakukan jual beli seragam dan pungutan. Sultan menegaskan bahwa keduanya tidak diperbolehkan.

Diketahui sebelumnya, ORI DIY menyebut masih ada sekolah yang melakukan pungutan, dengan modus sumbangan. Selain itu, ORI DIY juga menemukan adanya upaya mencari keuntungan lewat penjualan seragam.

1. Pada prinsipnya tidak diperbolehkan

Tanggapan Sultan Soal Jual Beli Seragam dan Pungutan SekolahIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri Sultan menegaskan kedua hal tersebut, baik jual beli seragam maupun pungutan tidak diperkenankan. Namun, jika sumbangan yang tidak dipaksakan besaran dan waktunya, Sri Sultan HB X menyebut hal itu diperbolehkan.

“Prinsip tidak boleh untuk seragam. Sekarang prinsip bantuan dari ortu boleh tapi paksaan atau enggak, kalau sukarela mestinya ya boleh. Nek terus ngarani (mematok besaran) gak bisa, sukarela kemungkinan bisa,” kata Sultan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY

2. Aturan sudah jelas ada

Tanggapan Sultan Soal Jual Beli Seragam dan Pungutan SekolahIlustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Sri Sultan HB X meminta dinas untuk mengurus permasalahan itu. Ia juga menyebut bahwa peraturan yang ada terkait jual beli seragam maupun pungutan sudah jelas. “Jelas ada Keputusan Menteri tahu semua,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak bisa sekolah memaksa dalam meminta sumbangan. “Bantuan itu sekarang dipaksa atau tidak, hanya tinggal itu saja. Kalau dipaksa enggak boleh, kalau keikhlasan orang tua masalah lain, boleh dalam aturan boleh. Ning jangan ngarani (tapi jangan mematok), kalau ngarani kan mekso (kalau mematok nilai, itu memaksa),” ujarnya.

3. Aduan ke ORI DIY

Tanggapan Sultan Soal Jual Beli Seragam dan Pungutan SekolahKetua Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. Budhi Masturi. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Ombudsman DIY selama tahun 2022 telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang di sekolah. Dugaan permintaan uang oleh SMA/SMK/MA sebanyak 6 laporan. Kemudian, SMP/MTS sebanyak 7 laporan, dan dugaan permintaan uang oleh SD sebanyak 4 laporan.

Meski sekolah disebut menjadi aktor utama munculnya indikasi pungli, beberapa orangtua yang menginginkan lebih dari standar minimal nasional juga menjadi pemicu.

“Mereka kemudian koordinasi dengan komite, komite dengan sekolah. Terus ketemulah, muncul kebijakan, tambah ini tambah itu dan sebagainya yang tidak dicover BOS, akhirnya dicarikan semua orang tua, gak cuma segelintir yang usul,” ucap Kepala ORI DIY, Budhi Masturi.

Baca Juga: Ombudsman DIY Temukan Praktik Perjokian Wali di PPDB

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya