TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

Beberapa kasus TKD tanpa izin

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin masih ditemui di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memilih jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.

Salah satu yang akan ditempuh dengan jalur hukum yaitu permasalahan TKD di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Pemanfaatan TKD di Jenengan ini tidak berizin.

1. Mempersiapkan untuk ke ranah hukum

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum membawa ke ranah hukum. Saat proses tengah berjalan di Inspektorat.

"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

2. Permasalahan TKD tanpa izin lainnya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk kasus TKD tanpa izin lainnya yang sudah sampai di kejaksaan, belum ada kabar sampai mana prosesnya. Pemda DIY masih menunggu keputusan dari pengadilan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” papar Sri Sultan.

Baca Juga: JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut Tuntas

Berita Terkini Lainnya