Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa
Beberapa kasus TKD tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin masih ditemui di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memilih jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.
Salah satu yang akan ditempuh dengan jalur hukum yaitu permasalahan TKD di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Pemanfaatan TKD di Jenengan ini tidak berizin.
1. Mempersiapkan untuk ke ranah hukum
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum membawa ke ranah hukum. Saat proses tengah berjalan di Inspektorat.
"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan
Baca Juga: JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut Tuntas