JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut Tuntas

Telusuri dugaan keterlibatan perangkat desa

Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung penahanan tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS), diduga melakukan tindakan merugikan negara karena memanfaatkan tanah kas desa untuk membangun permukiman.

1. Telusuri dugaan keterlibatan perangkat kalurahan dan kapanewon

JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut TuntasHumas JPW DIY, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Febriana Sinta)

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan Kejati DIY perlu menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat kalurahan atau kapanewon setempat dalam kasus ini.

"Karena menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan segede gaban tapi perangkat setempat (Kelurahan/Kecamatan) tidak mengetahui adanya pembangunan properti yang menggunakan tanah kas desa. Hal ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," ucap Kamba dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

2. JCW minta tanah kas desa diinventarisasi

JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut TuntasIlustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain itu, Kamba juga meminta Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk izin peruntukan atau penggunaannya. Bila terjadi pelanggaran, proses hukum yang sama harus ditegakkan.

"Periksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT. Deztama Putri Sentosa ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum," ungkapnya.

"JCW akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," pungkas Kamba.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

3. Tanah kas desa disalahgunakan untuk membangun permukiman

JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut TuntasRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya diberitakan, Kejati DIY menetapkan RS (33), Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kapanewon Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Ia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.

"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).

Menurut Ponco, PT Deztama Putri Sentosa awalnya memperoleh izin atas permohonan sewa TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi pada 7 Oktober 2016. Dalam permohonannya, area itu akan diperuntukkan untuk kawasan strategis dengan fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

Permohonan disetujui Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi dan Gubernur DIY. Kemudian, pada PT Deztama Putri Sentosa terjadi penjualan saham dan pergantian susunan direktur, dari Denizar Rahman ke RS pada 2019.

PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills' di Oktober 2020. Akan tetapi, izin tak diperoleh setelah melewati mekanisme permohonan pemanfaatan lahan.

Setelahnya, PT Deztama Putri Sentosa di tahun yang sama membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai proposal awal. TKD Caturtunggal dialihkan menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu (perbuatan RS) modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," jelas Ponco.

Baca Juga: Sultan HB X Buka Peluang Bangun Hunian Murah di Sultan Ground

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya