Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat, Ini Cara Menjadi Pengecer Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Di level pengecer, harga satu tabung gas LPG 3 Kg dijual dengan harga melebihi HET. (IDN Times/Erik Alfian)
Intinya sih...
  • Pemerintah naikkan status pengecer gas LPG 3 kg jadi sub pangkalan.
  • Sub pangkalan terdata di sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina untuk kontrol harga.
  • Harga jual gas LPG 3 kg di sub pangkalan ditetapkan pemerintah, registrasi gratis dengan persyaratan tertentu.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan pengecer gas LPG 3 kg naik status jadi sub pangkalan. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul karut marutnya penyaluran gas LPG 3 kg setelah adanya larangan pengecer menjual gas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan pengecer tidak boleh menjual gas LPG 3 kg agar penyaluran dapat dikontrol. Sontak hal ini menuai beragam pertanyaan termasuk cara menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg.

 

1. Perbedaan pengecer dan sub pangkalan gas LPG

Ilustrasi LPG 3 Kg di kios. (IDN Times/Erik Alfian)

Setelah adanya kebijakan barui, nantinya sub pangkalan akan terdata di sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Dengan begitu, harga jual gas LPG 3 Kg dapat dikontrol. 

Tidak hanya itu, sub pangkalan akan langsung diawasi oleh pangkalan utama yang ditunjuk Pertamina. Dengan pengawasan itu diharapkan distribusi pun semakin berjalan baik.

Harga jual LPG 3 kg di sub pangkalan nantinya ditetapkan oleh pemerintah. Yang semula dijual sampai Rp26 ribu, kini sampai di sub pangkalan maksimal Rp19 ribu.

2. Cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 kg

Salah satu pangkalan LPG di Kota Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Warung atau pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan LPG 3 kg harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Untuk menjadi sub pangkalan terlebih dahulu harus terdaftar di Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 375 ribu pengecer yang terdaftar dalam MAP.

Cara registrasi ke MAP, yakni mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore untuk ponsel Android terlebih dahulu. Setelah itu, bisa mengisi kelengkapan data kios. Mulai dari nama pengguna, alamat, nomor telepon, nomor KTP. Nantinya juga akan diperlukan data keungan seperti nomor NPWP, nama dan rekening bank yang dimiliki. 

Cara lainnya atau manual, adalah datang langsung ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa data diri seperti KTP dan kartu keluarga sebagai syarat. 

3. Pendaftaran sub pangkalan tak dipungut biaya

Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat antre gas LPG 3 kg (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sama halnya dengan menjadi pangkalan gas resmi, untuk menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah pun memastikan akan mendampingi sub pangkalan dalam proses alih status tersebut. 

Setelah tahu cara menjadi pengecer sub pangkalan gas LPG 3 kg di atas, diharapkan semua pihak bisa lebih mudah, aman, dan penjualan pun lebih tepat sasaran. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Dyar Ayu
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Dyar Ayu
EditorDyar Ayu
Follow Us