Bank Run Gegara Isu Rekening Dormant, Pakar UMY: Bisa Picu Krisis

- Bank Run bisa jadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomiAyif mengatakan, bank run berpotensi memicu krisis keuangan yang serius jika tidak segera diatasi. Hal ini pernah terjadi pada 1998, ketika 16 bank di Indonesia terpaksa ditutup karena mengalami kondisi illiquid atau tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek mereka.
- Komunikasi publik pemerintah dinilai lemahAyif menyebut, kebijakan PPATK sebenarnya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online dan pencucian uang. Namun lemahnya penyampaian informasi dari pemerintah justru menimbulkan kes
Yogyakarta, IDN Times - Gelombang kekhawatiran publik mencuat usai diumumkannya kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan tersebut seketika menyebar luas dan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Imbasnya, terjadi penarikan dana besar-besaran secara serentak atau bank run, yang tak hanya berdampak pada stabilitas finansial individu, tetapi juga bisa mengganggu sistem keuangan nasional. Hal tersebut turut menjadi sorotan akademisi, termasuk Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ayif Fathurrahman.
1. Bank Run bisa jadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi

Ayif mengatakan, bank run berpotensi memicu krisis keuangan yang serius jika tidak segera diatasi. Hal ini pernah terjadi pada 1998, ketika 16 bank di Indonesia terpaksa ditutup karena mengalami kondisi illiquid atau tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek mereka.
“Perbankan adalah engine of growth perekonomian. Kalau likuiditasnya terganggu, maka dampaknya akan menjalar ke seluruh sektor ekonomi. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) akan kehilangan akses permodalan, pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun, dan ekonomi nasional bisa lumpuh,” ucap Ayif pada Jumat (1/8/2025) dilansir laman UMY.
2. Komunikasi publik pemerintah dinilai lemah

Ayif menyebut, kebijakan PPATK sebenarnya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online dan pencucian uang. Namun lemahnya penyampaian informasi dari pemerintah justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Lemahnya komunikasi publik dari pemerintah membuat masyarakat keliru dalam memahami konteks kebijakan ini. Alhasil, opini liar yang tersebar di media sosial menyebabkan reaksi berlebihan berupa bank run, yang berpotensi membahayakan likuiditas perbankan,” jelas Ayif.
3. Pemerintah diminta lebih selektif dan masyarakat diminta tenang

PPATK mencatat terdapat sekitar 140 ribu rekening tidak aktif, termasuk 2.000 rekening pemerintah dengan dana mengendap mencapai setengah triliun rupiah. Meski begitu, pemetaan lebih teliti tetap diperlukan.
“Seharusnya PPATK juga melakukan pembedaan dan pemetaan rekening mana yang benar-benar terindikasi negatif dan mana yang aman. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana justru menjadi korban,” tegas Ayif.
Ayif juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing kabar simpang siur. “Masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan mudah terprovokasi dengan kabar yang belum tentu kebenarannya, apalagi yang hanya viral di media sosial. Yakinlah bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk oleh PPATK, adalah demi keamanan dan ketertiban bersama, agar dana masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan Ayif.