Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat, Penerbitan-Perpanjangan SIM Polres Bantul Libur di Tanggal Ini

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
Intinya sih...
  • Polres Bantul tetap buka layanan penerbitan dan perpanjangan SIM selama libur Nataru, kecuali pada tanggal merah
  • Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal merah dapat perpanjang 1 hari setelahnya
  • Masyarakat diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis

Bantul, IDN Times - Polres Bantul memastikan layanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap beroperasi selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecuali pada tanggal merah, yakni 25 Desember 2024, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.

1. Tanggal libur penerbitan dan perpanjangan SIM

Kasi Humas Polres Bantul, AKP. I Nengah Jeffry.(IDN Times/Daruwaskita))

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyampaikan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan SIM tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, layanan ini akan tutup pada tanggal merah, yakni 25 Desember 2024, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.

"Jadi layanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM hanya libur saat tanggal merah saja," ucapnya, Minggu (22/12/2024).

2. Dispensasi perpanjangan SIM yang habis pada tanggal 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

Ujian praktik SIM tak lagi melalui lintasan angka 8 dan zig-zag.(Dok.Polres Bantul)

Menurutnya untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Desember 2023.

"Begitu juga masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2025," terangnya. 

3. Diharapkan melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis

Ujian praktek SIM C. (Dok. Polres Bantul)

Selain itu, Jeffry berharap agar masyarakat yang habis SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.

"Karena 14 hari sebelum masa berlaku habis sudah bisa dilakukan perpanjangan," jelasnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us