Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik

Kurban

Sleman, IDN Times - Jelang Hari Raya Idul Adha, harga hewan kurban di Kabupaten Sleman terpantau mengalami kenaikan.

Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman, Suparmono mengungkapkan, dari pantauan yang ada di lapangan, sapi kurban telah mengalami kenaikan antara Rp1-2 juta. Sedangkan untuk harga kambing domba siap kurban, mengalami kenaikan antara Rp300-500 ribu per ekor.

"Kenaikan harga ternak sekitar 10-15 persen dibandingkan hari biasa," ungkapnya pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Kurban Aman di Masa Pandemik, Begini 5 Cara Penanganannya

1. Ternak masuk juga mengalami peningkatan

Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Sleman Mulai Merangkak NaikPasar Hewan Ambarketawang. IDN Times/Siti Umaiyah

Selain kenaikan harga, ternak yang masuk ke Sleman, khususnya di Pasar Ambarketawang mengalami kenaikan antara 10-20 persen dibandingkan hari-hari biasa. Di mana pada hari biasa, rata-rata ternak masuk sekitar 250 ekor, sedangkan menjelang Idul Adha menjadi 300-350 ekor.

"Jumlah transaksi sebanyak 100-120 ekor per pasaran," jelasnya.

2. Ternak berasal dari berbagai daerah

Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Sleman Mulai Merangkak NaikIlustrasi jual beli ternak di pasar hewan.IDN Times/Siti Umaiyah

Suparmono mengatakan, di tahun 2021 ini, ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Sleman sebanyak 6.409 ekor untuk sapi, 3.349 ekor untuk kambing, dan 7.723 ekor untuk domba. Menurutnya, ternak yang biasa di jual di Kabupaten Sleman berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

"DPPP Kabupaten Sleman telah melaksanakan pemantauan pasar hewan tiban di 17 kapanewon dengan petugas dari medik dan paramedik Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman," katanya.

3. Penyembelihan kurban baru boleh setelah PPKM Darurat berakhir

Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Sleman Mulai Merangkak NaikIDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut Suparmono, untuk penyembelihan hewan kurban sendiri baru boleh dilakukan pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021. Setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

"Pemotongan boleh dilakukan tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021. Kita bentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan," katanya.

Baca Juga: Idul Adha saat Pandemik Menggila, Pedagang Hewan Kurban Putar Otak

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya