Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Angkutan kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. (IDN Times/Holy Kartika)

Yogyakarta, IDN Times - KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sudah menerapkan aturan terkait ukuran barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta. 

“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022) dilansir ANTARA.

Lantas, apa sajakah aturan bagasi penumpang kereta api yang diberlakukan KAI?

1. Ukuran barang yang boleh dibawa masuk

Ilustrasi stasiun kereta api (Dok. Humas KAI)

Berdasarkan aturan yang berlaku, ukuran barang yang diizinkan memiliki bobot maksimal 20 kilogram atau volume maksimal 100 liter dengan dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm. Bagasi juga dibatasi maksimal empat item.

Penumpang juga masih diperbolehkan membawa sepeda masuk ke dalam kereta. Namun, ukurannya dibatasi. 

“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya. Selain itu, dimensi saat sepeda dilipat juga tidak lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.

2. Diimbau bawa barang secukupnya saja

Editorial Team

Tonton lebih seru di