Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api, Boleh Bawa Sepeda?

Angkutan kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. (IDN Times/Holy Kartika)

Yogyakarta, IDN Times - KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sudah menerapkan aturan terkait ukuran barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta. 

“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022) dilansir ANTARA.

Lantas, apa sajakah aturan bagasi penumpang kereta api yang diberlakukan KAI?

1. Ukuran barang yang boleh dibawa masuk

Ilustrasi stasiun kereta api (Dok. Humas KAI)

Berdasarkan aturan yang berlaku, ukuran barang yang diizinkan memiliki bobot maksimal 20 kilogram atau volume maksimal 100 liter dengan dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm. Bagasi juga dibatasi maksimal empat item.

Penumpang juga masih diperbolehkan membawa sepeda masuk ke dalam kereta. Namun, ukurannya dibatasi. 

“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya. Selain itu, dimensi saat sepeda dilipat juga tidak lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.

2. Diimbau bawa barang secukupnya saja

Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Walaupun sudah ada aturan terkait bagasi penumpang KA, Franoto mengimbau penumpang membawa barang secukupnya saja. Barang tersebut diringkas menjadi satu, misalnya di sebuah koper atau ransel.

Selain itu, barang bawaan pun harus diletakkan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu pada rak di atas tempat duduk.

“Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain,” ujar Franoto.

3. Jika barang bawaan melebihi ketentuan

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

Lebih lanjut, jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan, barang masih dapat masuk ke dalam kereta dengan biaya tambahan. Biaya kelebihan bagasi sebesar Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi.

Sementara, barang dengan bobot lebih dari 40 kg atau volume 200 liter dilarang masuk ke dalam kereta. Selain itu, binatang, psikotropika, papan selancar, senjata api, senjata tajam, dan bahan yang mudah meledak atau berbau tajam juga dilarang untuk dibawa masuk ke dalam kereta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us