Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tugu Yogyakarta (IDNTImes/Febriana Sinta)

Intinya sih...

  • Jogja mempertahankan konsep Jawa tradisional, menjaga cagar budaya, dan menghindari gedung pencakar langit.
  • Perda Kota Yogyakarta membatasi ketinggian bangunan untuk perdagangan, jasa, dan hunian.
  • Kawasan khusus cagar budaya di Jogja memiliki aturan ketat terkait pembangunan dan penggunaan lahan.

Pernahkah terbesit pertanyaan mengapa di Jogja tidak terdapat gedung tinggi? Meski kamu pernah melihat hotel atau bangunan lain yang tampak menjulang, ternyata tingginya tak sebanding dengan bangunan yang ada di kota lainnya.

Agar tak penasaran, yuk simak alasan mengapa di Jogja tidak ada gedung pencakar langit. Ini alasanya!

1. Jogja tidak didesain sebagai kota bisnis

Ilustrasi salah satu bangunan di Kota Yogyakarta (IDNTImes/Febriana Sinta)

Jogja adalah wilayah daerah yang mempertahankan konsep Jawa tradisional. Hal ini membuatnya lebih mengutamakan keamanan gedung atau bangunan bersejarah yang sudah banyak didaulat sebagai cagar budaya. Adanya gedung tinggi dikhawatirkan dapat menutupi bangunan cagar budaya. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang sejak awal ditargetkan sebagai kawasan bisnis. Misalnya, Jakarta yang banyak memiliki gedung pencakar langit yang dimanfaatkan sebagai gedung perkantoran. 

2. Diatur dalam Perda dan Perwal Kota Yogyakarta

Gedung BNI yang terletak di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta (IDN TImes/Febriana Sinta)

Terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, memuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Yogyakarta. Dalam Perda tersebut dijelaskan, bahwa ketinggian bangunan untuk kepentingan perdagangan atau jasa, maksimal 32 meter atau yang setara dengan delapan lantai. Sedangkan untuk kepentingan hunian atau tempat tinggal, maksimal ketinggian yang diizinkan adalah 16 meter atau setara dengan empat lantai di atas permukaan tanah. 

Perda ini semakin dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 35/2017, tentang Ketinggian Bangunan di Kota Yogyakarta yang disebutkan, rencana ketinggian bangunan di luar kawasan lindung harus mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Yogyakarta maupun Komandan Lapangan Udara Adisutjipto. Dalam perwal yang sama juga tertulis, ketinggian bangunan diberlakukan ketentuan pandangan bebas atau skyline dengan sudut 450 derajat dari daerah atau ruang milik jalan di seberangnya.

3. Jogja sebagai daerah istimewa dengan sumbu filosofinya

Dilakukan pembersihan area pentas sebelum acara dimulai - Youtube.com/Kraton Jogja

Dikutip laman Kematren Kraton, daerah Jogja yang istimewa ini memiliki Paugeran Karaton atau Tata Adat Keraton yang berkaitan dengan sumbu filosofi, dimana posisinya satu garis lurus dengan Tugu Pal Putih dan Panggung Krapyak. Selain itu Keraton Jogja juga terletak di antara Gunung Merapi dan Laut selatan. 

Adanya keistimewaan tersebut, maka kawasan khusus cagar budaya di wilayah Njeron Beteng terdapat aturan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Kota Yogyakarta khususnya warga Kemantren Keraton. Aturan tersebut di antaranya mengatur :

  • Larangan orang asing atau keturunan Tionghoa/Cina untuk tinggal dan mendirikan usaha di Kemantren Kraton atau wilayah Njeron Beteng
  • Larangan membangun rumah ibadat selain untuk agama Islam
  • Larangan mendirikan bangunan bertingkat atau berlapis
  • Batas ketinggian bangunan 12 meter dari permukaan tanah
  • Larangan membuat basemen

Nah sekarang sudah tahu kan, mengapa di Jogja tidak terdapat gedung-gedung yang tinggi? 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team