Gedung BNI yang terletak di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta (IDN TImes/Febriana Sinta)
Terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, memuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Yogyakarta. Dalam Perda tersebut dijelaskan, bahwa ketinggian bangunan untuk kepentingan perdagangan atau jasa, maksimal 32 meter atau yang setara dengan delapan lantai. Sedangkan untuk kepentingan hunian atau tempat tinggal, maksimal ketinggian yang diizinkan adalah 16 meter atau setara dengan empat lantai di atas permukaan tanah.
Perda ini semakin dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 35/2017, tentang Ketinggian Bangunan di Kota Yogyakarta yang disebutkan, rencana ketinggian bangunan di luar kawasan lindung harus mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Yogyakarta maupun Komandan Lapangan Udara Adisutjipto. Dalam perwal yang sama juga tertulis, ketinggian bangunan diberlakukan ketentuan pandangan bebas atau skyline dengan sudut 450 derajat dari daerah atau ruang milik jalan di seberangnya.