WNA Kasus Sabu 2,8 Kg di YIA Dipindah ke Rudenim Semarang

- Kantor Imigrasi Yogyakarta menyerahkan EH ke Rudenim Semarang setelah selesai menjalani masa pidana kasus penyelundupan sabu.
- EH tersandung kasus penyelundupan sabu seberat 2.800 gram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada tahun 2013.
- EH akan menjalani proses administrasi deportasi ke negara asalnya setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyerahkan seorang perempuan Warga Negara India berinisial EH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jumat (7/3/2025).
Dalam laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, EH sebelumnya telah menjalani masa pidana kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Ia bakal menjalani pendetensian di Rudenim Semarang sampai seluruh proses administrasi deportasi lengkap.
1. Tersandung penyelundupan sabu 2,8 kg di YIA

Masih dari sumber yang sama, EH disebut sebelumnya tersandung kasus penyelundupan sabu seberat 2.800 gram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta (YIA) pada tahun 2013.
Lalu, EH pada tanggal 7 Maret 2025 resmi dinyatakan selesai menjalani masa pidana.
Tim Kantor Imigrasi Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian kemudian menjemput EH di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk kemudian diserahkan ke Rudenim Semarang.
2. Alasan ditempatkan di Rudenim Semarang

Dijelaskan alasan EH tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta lantaran masih adanya proses renovasi sehingga belum dapat ditempati.
Dalam prosesnya, tim Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Kedutaan India di Jakarta, khususnya terkait penerbitan SPLP atau emergency passport yang akan digunakan EH untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi sementara itu menyampaikan bahwa EH sudah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta pada Jumat (7/3/2025) lalu.
EH kemudian menjalani proses pendetensian yang dilimpahkan ke Rudenim Semarang.
"Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," ujar Tedy dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
3. Dilarang masuk Indonesia lagi

Kepala Rudenim Semarang yang diwakili oleh Kasubsi Keamanan Dany Astrianto menyatakan akan mengurus proses administrasi pendeportasian EH ke negara asalnya. Rudenim berkomitmen mendukung seluruh program-program Kantor Imigrasi dalam pengawasan Orang Asing serta melakukan penegakan hukum keimigrasian.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," ucap Dany.
EH dikenakan Tindak Pidana Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan penangkalan, sehingga nantinya tidak dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia.