Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman akan beri sanksi kepada warga yang tidak melakukan pemilihan sampah sebelum disalurkan ke depo sampah. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Kamis (12/5/2022).