Warga Banaran Kulon Progo Keluhkan Pembuangan Sampah Ilegal

Intinya sih...
- Warga Kalurahan Banaran menolak pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta karena lokasi pengolahan sampah belum memiliki izin resmi.
- Pengelola meminta izin untuk membuat lubang sampah di pekarangan miliknya dan mengklaim memberikan kontribusi bagi warga sekitar Rp20 ribu per rit.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo menegaskan bahwa tempat pengolahan sampah tersebut belum berizin dan harus memenuhi ketentuan peraturan daerah.
Kulon Progo, IDN Times - Warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo mengeluhkan pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta ke wilayahnya. Pasalnya, lokasi pengolahan sampah yang didirikan salah satu warga belum mengantongi izin.
Lurah Banaran Haryanto mengakui warga yang menolak tempat pembuangan sampah itu sempat mendatangi kantornya. "Kedatangan warga untuk menolak tempat sampah. Kemudian panewu membuat surat untuk dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Lurah Banaran Haryanto, Selasa (4/2/2025).
1. Lokasi bekas depo pasir
Menurut Haryanto, aktivitas pengolahan sampah sudah berlangsung sejak Minggu (2/2/2025). Pengelolanya yang merupakan salah satu warga, datang untuk meminta izin membuat lubang sampah di pekarangan miliknya yang dulu menjadi depo pasir.
“Saya kira hanya kubangan kecil untuk sampah pribadi. Ternyata ukuran besar dan sampah yang masuk dari Kota Yogyakarta,” katanya.
"Atas kejadian itu kalurahan sudah memberikan surat teguran secara lisan dan tertulis kepada Yusuf. Mereka minta agar aktivitas pemilahan sampah dihentikan," jelasnya.
2. Pemilik sudah ajukan izin
Yusuf Dakhuri mengatakan, dirinya sudah minta izin kepada pemangku kalurahan terkait dengan operasional pemilahan sampah. “Untuk izin pemilahan sampah ini sedang dalam proses,” katanya.
Menurutnya, aktivitas pemilahan sampah ini juga memberikan kontribusi bagi warga. Setiap truk yang masuk, warga akan mendapatkan retribusi sekitar Rp20 ribu.
"Karena saya libatkan jalan bekas tambang, saya ada kas TPR buat warga Rp20 ribu per rit nya," jelasnya.
3. Pemkab Kulon Progo turun tangan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Gusdi Hartono, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan menindaklanjuti permasalahan pengolahan sampah di Banaran. Mereka menurunkan tim khusus dari bidang persampahan dan bidang pengendalian dan pengawasannya.
"Tempat itu belum berizin dan harus mengurus izin sesuai ketentuan peraturan daerah. Kami akan sampaikan surat teguran. Izin harus dipenuhi dulu baru boleh beraktivitas,” katanya.