Ni Made Dwi Panti Indrayanti, perempuan pertama yang menjabat Sekda DIY definitif. (Dok. Humas Pemda DIY)
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penghitungan UMP DIY tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP 2026 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi yang mencakup unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi. UMP di DIY tahun 2026 naik 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibanding tahun lalu.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495," kata Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12/2025).