Tutik Ungkap Kronologi Kecelakaan Berujung Darso Dijemput Polisi

- Darso menabrak Tutik dengan mobil Avanza di Yogyakarta, lalu membawanya ke rumah sakit, namun melarikan diri saat keluarga korban mengurus administrasi
- Kejar-kejaran terjadi antara Darso dan keluarga korban hingga mobilnya menabrak suami Tutik, Gery, yang akhirnya mengalami patah tulang dan luka bakar
- Tutik masih merasakan dampak fisik dari kecelakaan tersebut, termasuk kesemutan, kesulitan menoleh ke kiri, sakit kepala, dan menjalani sesi fisioterapi
Yogyakarta, IDN Times - Sebelum dijemput enam anggota Polresta Yogyakarta dan diduga mengalami penganiayaan hingga berujung kematian, Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah, terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Tutik Wiyanti (48), warga Kota Yogyakarta. Tutik pun angkat suara soal kronologi dua kejadian kecelakaan yang menimpa dia dan suaminya pada Juli 2024 silam.
1. Tutik ditabrak Darso dari belakang
Tutik menceritakan, ia mengendarai sepeda motor seorang diri setelah mengambil dagangan di pasar pada 12 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika melintasi Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, tiba-tiba sebuah mobil Toyota Avanza menabraknya dari belakang.
"Saya kedengklak terus jatuh ke kanan. Pas itu ada warga yang bilang berhenti, terus mobil itu berhenti di depan, terus Pak Darso yang mengendarai mobil keluar nyamperin saya, saya dipinggirkan duduk di trotoar," ucapnya saat ditemui awak media di Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa malam (14/1/2025).
Mobil tersebut ditumpangi Darso dan dua pria lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh Tutik. Setelah kecelakaan, Darso menyarankan Tutik untuk dibawa ke Puskesmas, namun ia memilih untuk menunggu putrinya, Zalfa Istafada, dan lebih memilih Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi. Darso kemudian memberikan tumpangan.
Dari hasil rontgen, diketahui beberapa ruas tulang leher sebelah kanan Tutik bergeser, dan ia juga mengalami kesemutan di bagian tubuh. Dokter pun menyarankan ia segera dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.
Saat Zalfa tengah mengurus klaim Jasa Raharja di RS Bethesda Lempuyangwangi, suaminya yang menyusul kemudian, Restu Yosepta Gerymona, sudah lebih dulu meminta dan memegang kartu identitas Darso berupa KTP.
"Pihak rumah sakit bilang, Jasa Raharja itu bisa turun klaim biasanya harus ada laporan kepolisian," ujar Zalfa. "Setelah dengar itu kan Pak Darso setiap saya ke administrasi (RS), Pak Darso di belakang saya, jadi dia tahu diminta buat apa. Setelah diminta itu dan tahu ada laporan dari kepolisian (sebagai syarat), beliau bertiga itu (Darso dan dua pria) kayak ketakutan," imbuh dia.
Zalfa juga menyebutkan bahwa Darso sempat meminta KTP-nya yang dipegang oleh Gery, namun suami Tutik menolak memberikannya karena urusan belum selesai.
2. Kejar-kejaran berujung kecelakaan kedua
Saat Zalfa dan Gery mengurus administrasi, Darso bersama dua pria lainnya tiba-tiba meninggalkan rumah sakit menggunakan mobil Toyota Avanza. Gery pun mengejar mereka dengan sepeda motor.
Kejar-kejaran itu berakhir saat mobil Toyota Avanza menabrak Gery di Jalan Dr. Ir. Herman Johanes, Terban, Gondokusuman, tepatnya di utara Galeria Mall. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut datang memberikan pertolongan dan merekam nomor polisi mobil. Namun, Darso dan kedua pria itu melarikan diri.
Akibat tabrakan tersebut, Gery mengalami patah pada tulang selangka kanan dan empat tulang rusuk bagian kanan, lebam, serta luka bakar akibat knalpot.
Zalfa kemudian melaporkan kedua kecelakaan ini ke Polresta Yogyakarta untuk mempermudah proses klaim Jasa Raharja. "Posisi itu saya mikir, oke, pelaku ketangkap, tapi yang paling terdekat itu Jasa Raharja cair dulu karena orangtua semua masuk rumah sakit," ujar Zalfa.
Setelah kejadian itu, Tutik menjalani observasi di ICCU RS Bethesda karena masih merasakan kesemutan. Tim medis mengungkapkan bahwa jika gejala tersebut berlanjut, ia harus menjalani operasi dengan risiko lumpuh atau sembuh. Namun, setelah pertimbangan matang, operasi tidak dilakukan. Sampai sekarang, Tutik masih merasakan kesemutan, kesulitan menoleh ke kiri, dan sering mengalami sakit kepala. Ia pun menjalani enam sesi fisioterapi.
3. Dua kali dimintai keterangan polisi
Sejak kecelakaan tersebut, Tutik dan keluarganya telah dimintai keterangan oleh Polresta Yogyakarta dua kali, masing-masing pada Juli dan September 2024. Pada 12 Januari 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa Darso telah meninggal dunia akibat penyakit jantung.
"Sampai sekarang pun kita juga belum menyebutkan minta nominal sekian pun untuk ganti rugi, selama ini pengobatan pakai Jasa Raharja dan BPJS juga untuk operasi bapak (Gery)," imbuh Zalfa.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan bahwa enam anggota yang dilaporkan oleh keluarga Darso ke Polda Jawa Tengah telah diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY pada 11 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa petugas menemui Darso di rumahnya di Semarang pada 21 September 2024 untuk memberikan undangan klarifikasi terkait kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta pada 12 Juli 2024. Saat itu, Darso mengalami sakit dada kiri dan dibawa ke RS Permata Medika.
Berdasarkan keterangan istri Darso, Poniyem, suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah memasang ring jantung. Setelah dirawat di rumah sakit, Darso dilaporkan pulang pada 27 September 2024, meski masih dalam pemulihan. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa keenam petugas memberikan uang Rp25 juta sebagai bentuk empati kepada keluarga Darso.
Darso kemudian meninggal dunia pada 29 September 2024. Poniyem mengungkapkan bahwa saat dirawat di IGD, suaminya mengalami sesak napas dan mengaku dipukuli oleh petugas yang menjemputnya.