KPU Jogja Pastikan Tak Ada Pantarlih yang Pakai Joki Coklit

KPU Jogja klaim tak temukan pelanggaran gunakan jasa joki

Intinya Sih...

  • KPU Jogja klaim belum temukan pelanggaran penggunaan jasa joki oleh petugas pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
  • 1.234 petugas pantarlih telah dibekali pemahaman pentingnya melakukan coklit dengan datang langsung bertemu warga untuk mendapatkan data valid dan komprehensif.
  • Masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melaporkan ke KPU Yogyakarta, PPK atau PPS jika belum didata oleh petugas pantarlih untuk coklit Pilkada 2024.

Yogyakarta, IDN Times - KPU Kota Yogyakarta mengklaim belum menerima laporan mengenai penggunaan jasa joki oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Meski demikian, KPU Yogyakarta meminta Bawaslu Kota Yogyakarta, agar segera berkoordinasi jika menemukan pelanggaran oleh pantarlih melalui pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD).

1. Belum temukan kasus joki pantarlih

KPU Jogja Pastikan Tak Ada Pantarlih yang Pakai Joki CoklitIlustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, memastikan sejauh ini tak ada temuan soal penggunaan joki saat coklit data Pilkada 2024 oleh petugas pantarlih.

"Sejauh ini tidak ada pantarlih yang menggunakan joki atau pantarlih yang bekerja di belakang meja," kata Zuhad Najamuddin saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).

Total petugas pantarlih yang mendapat pembekalan dari KPU Yogyakarta berjumlah 1.234 orang. KPU Yogyakarta juga memastikan memberikan pengawasan pada seluruh petugas pantarlih tersebut.

"Kami (KPU) sudah bekali teman-teman dengan bimbingan teknis (bimtek) kemarin bahwa memang harus yang mengerjakan itu yang bersangkutan," kata Zuhad.

Untuk mendapatkan data yang valid dan komprehensif Pilkada 2024, Zuhad memastikan setiap petugas pantarlih telah dibekali pemahaman pentingnya melakukan coklit dengan datang langsung bertemu warga.

"Benar-benar data yang paling mutakhir, jadi harus turun di lapangan," ujar dia.

2. Segera laporkan saat temukan pelanggaran

KPU Jogja Pastikan Tak Ada Pantarlih yang Pakai Joki CoklitIlustrasi Pantarlih melaksanakan coklit Pilkad 2024. (IDN Times/Istimewa).

Meski demikian, Zuhad tetap meminta kewaspadaan dari berbagai instansi yang bertanggungjawab. Salah satunya Bawaslu Kota Yogyakarta, agar segera berkoordinasi jika menemukan pelanggaran melalui pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD).

Zuhad meminta PKD berkoordinasi melalui panitia pemungutan suara (PPS) apabila menemukan masalah pada petugas pantarlih termasuk seperti kasus joki. Tujuannya, agar tak terjadi konflik satu sama lain di akar rumput.

"Jadi tidak langsung ke pantarlihnya agar tidak ada gesekan, tidak ada masalah di level bawah," ujar dia.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan segera melpor ke KPU Yogyakarta, PPK atau PPS jika belum didata oleh petugas pantarlih untuk coklit Pilkada 2024.

"Masih ada waktu sampai 24 Juli (akhir masa coklit) jadi masih ada waktu seminggu lagi untuk kita masukkan menjadi daftar pemilih yang nanti kita akan plenokan menjadi daftar pemilih sementara," kata Zuhad.

Untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), nantinya masyarakat juga dapat mengecek melalui situs Cek DPT Online KPU.

Baca Juga: KPU Kota Jogja Targetkan Coklit Kelar Lebih Cepat dari Batas Waktu

3. Temuan pelanggaran petugas pantarlih di Kota Yogyakarta

KPU Jogja Pastikan Tak Ada Pantarlih yang Pakai Joki CoklitIlustrasi. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengakui menemukan adanya pelanggaran oleh oknum petugas pantarlih. Siti menjelaskan, pelanggaran itu dilakukan oleh oknum petugas pantarlih dalam proses coklit data pemilih Pilkada 2024 berdasar hasil uji petik di Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Siti menjelaskan, pelanggaran itu berupa oknum pantarlih tidak melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, melainkan hanya menggunakan dokumen yang dimiliki RT.

"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata Siti.

Siti memastikan, jajaran PKD setempat sudah melakukan evaluasi dan perbaikan atas temuan pelanggaran tersebut.

"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," ujar Siti.

Sebelumnya, ramai temuan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait petugas pantarlih menggunakan jasa joki untuk melakukan coklit Pilkada 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Oknum Pantarlih

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya