Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun  

Vonis Dandan Jaya lebih berat dari tuntutan JPU

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP).

Dandan Jaya Kartika dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Mengadili terdakwa Dandan Jaya Kartika secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi dalam amar putusannya, Senin (7/11/2022). 

1. Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun  Penyuap mantan Wali Kota Ypgyakarta, Haryadi Suyuti, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP) divonis 2,6 tahun penjara, Senin (7/11/2022)/Jogja Corruption Watch (JCW)

Dalam sidang vonis yang digelar secara online, Dandan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhar.

Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi.

Adapun yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

2. Vonis lebih berat dari tuntutan JPU

Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun  Penyuap mantan Wali Kota Ypgyakarta, Haryadi Suyuti, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP) divonis 2,6 tahun penjara, Senin (7/11/2022).IDNTimes/Tunggul Damarjati

Putusan dari majelis hakim ini untuk diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK menuntut Dandan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Dandan beserta tim penasihat hukumnya menyatakan akan berpikir menanggapi vonis ini. "Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Dandan.

Dandan Jaya Kartika merupakan terdakwa dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

3. Ini besaran suap dari Dandan Jaya kepada mantan Wali Kota Yogyakarta

Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun  Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono yang memiliki peran selaku pemberi suap. Ia telah berstatus terpidana semenjak Majelis Hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam dakwaannya, Dandan dan Oon bermufakat meminta bantuan Haryadi untuk memberikan atensi khusus pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Oon dan Dandan meminta Haryadi agar penerbitan IMB atau tanpa terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Sebagai imbalannya, Oon melalui Dandan memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang yang diberikan sepanjang tahun 2019-2022. Beberapa harta yang diberikan kepada Haryadi meliputi uangRp20 juta, satu unit sepeda listrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572, Volkswagen Scirocco 2000 cc, dan uang sebanyak US$ 20.450.

Oon juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama setelah IMB apartemen terbit pada pertengahan 2022.

Baca Juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya