PDIP Laporkan Akun Medsos yang Menghina Megawati ke Polda DIY

PDIP menganggap tuntutan terlapor inkonstitusional

Yogyakarta, IDN Times - DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersama tim kuasa hukum menyambangi SPKT Polda DIY, Rabu (24/6). Mereka melaporkan tujuh akun media sosial terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan, ketujuh akun medsos itu dipolisikan menyangkut unggahan dengan tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP yang muncul beberapa hari lalu.

"Fakta yang kami temukan ada pelanggaran Undang-undang ITE yang berisi ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks di mana ada tujuh akun yang hari ini kita laporkan resmi ke Polda DIY yang mengunggah #TangkapMegaBubarkanPDIP," kata Eko di Mapolda DIY, Sleman, Rabu.

"Dia the real nenek lampir bagi Indonesia #TangkapMegaBubarkanPDIP," demikian bunyi salah satu cuitan akun medsos dalam tangkapan layar yang ditunjukan Eko. Unggahan itu turut mencantumkan foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Mengaku Satgas COVID-19 Residivis Kasus Penipuan Bawa Kabur 2 Buah HP 

1. Alasan pelaporan

PDIP Laporkan Akun Medsos yang Menghina Megawati ke Polda DIYKetua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto di Mapolda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Eko mengatakan, pihaknya sengaja menyeret permasalahan ini ke ranah hukum lantaran apa yang diunggah tujuh akun medsos terlapor tadi telah menunjukkan tuntutan bersifat inskonstitusional sehingga layak diproses secara hukum.

"PDIP partai yang sah dan konstitusional, mengikuti pemilu dan mendapatkan verifikasi dari Kemenkumham, oleh KPU juga jadi peserta pemilu sah. Di DIY kami juga menempati tugas di anggota fraksi. Sehingga, tuntutan bubarkan PDIP ini adalah tuntutan yang ngawur dan inskonstitusional dan salah kaprah," terang Eko.

Di sisi lain, lanjut Eko, tagar tadi telah melecehkan harkat serta martabat Megawati Soekarnoputri. Bukan cuma selaku Ketum PDIP, tapi sebagai Presiden ke-5 RI pula.

"Beliau adalah presiden kelima RI yang merupakan simbol kebangsaan kita yang setiap warga negara harus menghormati seperti kita juga menghormati presiden-presiden Indonesia," ungkap Eko.

2. Bisa lebih dari tujuh akun

PDIP Laporkan Akun Medsos yang Menghina Megawati ke Polda DIYKetua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto di Mapolda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Eko yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY bagaimanapun belum mau merinci tujuh akun yang dilaporkan tadi. Alasannya tak memberikan peluang bagi terlapor menonaktifkan akunnya sehingga proses penyelidikan berjalan lancar.

"Hari ini yang kita laporkan tujuh akun, tapi tim hukum jalan terus. Boleh jadi nanti akan bertambah juga berdasarkan tim siber," sebutnya.

Lebih jauh, dia berharap para pemilik akun mau menyerahkan diri sehingga bisa diproses.

"Kami berharap seluruh masyarakat bisa mengawasi proses hukum dan para pelaku dapat dihukum berat. Karena ini tidak semata-mata hasutan, ujaran kebencian, tapi sekaligus penistaan terhadap Presiden kelima RI," tandasnya.

3. Kumpulkan petunjuk dan saksi

PDIP Laporkan Akun Medsos yang Menghina Megawati ke Polda DIYDPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun medsos ke Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan, kepolisian telah menerima laporan DPC PDIP. Pihaknya selepas ini akan memintai keterangan pelapor.

"Kemudian mengumpulkan petunjuk, barang bukti kami pelajari. Termasuk tentunya saksi-saksi yang disebutkan pelapor maupun saksi ahli berkaitan dengan peristiwa ini. Kami akan mencoba untuk mengupas supaya peristiwa ini terang, tidak ada permasalahan lagi dan cepat tuntas," kata Yuli.

Baca Juga: Orang Tanpa Gejala (OTG) Dominasi Tambahan Kasus COVID-19 di Jogja 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya