Laporan Tersangka Kekerasan di Nol Km Masih Penyelidikan

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta hingga saat ini masih menyelidiki dugaan aksi pengeroyokan yang dilaporkan oleh salah seorang tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer, GN (17). Sosok terlapor, seperti diketahui adalah mahasiswa asal NTB berinisial RK, korban dugaan aksi penganiayaan oleh GN dan rekan-rekannya pada awal Februari 2023 lalu.
1. Terlapor pulkam
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan laporan oleh GN ini hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, laporan tetap ditangani kendati prosesnya masih panjang.
"Jadi masih penyelidikan, karena untuk laporan balik itu diduga yang jadi korbannya (terlapor) baru keluar kota, baru pulang ke NTB dia karena lagi libur semester," kata Archye, Senin (6/3/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh ayah tersangka GN yang didampingi kuasa hukumnya pada 13 Februari 2023 lalu ke Polresta Yogyakarta.
Laporan dibuat selang beberapa hari setelah GN dan kelima rekannya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, pada 10 Februari 2023 silam.
2. Segera P21
Sementara, dugaan kasus penganiayaan oleh GN dan kelima rekannya terhadap RK masih dalam tahap penyidikan. Satreskrim Polresta Yogyakarta masih melengkapi terkait berkas perkara tersebut.
"Kami juga sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum, semoga bulan ini sudah bisa P21 (lengkap) untuk berkasnya, dan bisa segera kita kirimkan untuk tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan). Intinya, untuk penanganannya sampai sekarang masih proses penyidikan dan melengkapi terkait pemberkasannya," kata Archye.
Baca Juga: Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik Korban
3. Sebulan penanganan perkara
Kejadian penganiayaan di Titik Nol Kilometer sendiri terjadi pada 7 Februari 2023 dini hari. Video peristiwa tersebut sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial sehari berselang.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap dan menetapkan GN (17), NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27) sebagai tersangka. Mereka diamankan setelah sempat kabur ke luar daerah.
Setelah penetapan tersangka oleh polisi, GN diwakili kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik RK atas dugaan tindak pengeroyokan.
Kuasa Hukum GN berdalih, kliennya itu dikeroyok usai berupaya menjaga ketertiban dan keamanan kotanya dari aksi arogansi RK yang melakukan atraksi motor di tengah jalan.
Baca Juga: 6 Penganiaya di Titik Nol Kilometer Jogja Ditangkap di Luar Kota