Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lansia Bakal Divaksinasi COVID-19, Sultan HB X Mengaku Siap

default-image.png
Default Image IDN

Yogyakarta, IDN Times - Penggunaan darurat vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc untuk kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya bersedia atau siap menerima suntikan vaksin CoronaVac.

"Lho ya (terima) vaksin to," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (8/2/2021).

1. Cerita ke Presiden

IDN Times/Tunggul Damarjati

Sultan sendiri sejauh ini belum menerima vaksinasi dikarenakan faktor usia. Dengan ketentuan semula penggunaannya untuk orang dewasa dari 18-59 tahun, Sultan yang berumur 74 tahun menjadi pejabat publik yang berada di luar kategori penerima suntikan pada vaksinasi 14 dan 28 Januari 2021 lalu.

Ia pun sempat menyampaikan tentang hal ini kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan bersama para Gubernur se-Jawa dan Bali, Rabu (3/2/2021) lalu.

"Kemarin waktu saya rapat dengan presiden, saya bilang dari semua (gubernur) yang hadir di sini rapat, saya sendiri yang belum divaksin. Karena Sinovac-nya hanya sampai (usia) 59," ungkap Sultan.

"Semoga lebih cepat (vaksinasi) lebih baik," tutupnya.

2. Di atas 70 tahun perlu pertimbangan khusus

ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, diberitakan BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Coronavac oleh Sinovac, untuk kelompok lansia atau usia di atas 60 tahun. Dengan mempertimbangkan hasil uji klinis pada lansia fase 3 di Brasil dan fase 2 di Tiongkok.

Izin tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan keadaan darurat wabah pandemik COVID-19.

Vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas diberikan dalam dua dosis suntikan dalam selang waktu 28 hari.

Pemberian CoronaVac berusia 70 tahun ke atas sementara akan disertai pendampingan khusus oleh dokter, mengingat rekomendasi vaksin untuk penggunaan darurat sesuai uji klinik fase 3 dilakukan dari usia 59-70 tahun.

3. Asal lolos persyaratan vaksinasi

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, secara prinsip Pemda DIY siap melaksanakan vaksinasi kepada para penerima yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

"Kalau Kementerian Kesehatan memang menyampaikan usia di atas 60 ke atas memenuhi persyaratan untuk vaksinasi tentu juga akan kita lakukan sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Aji di Kompleks Kepatihan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us