Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Sate Beracun, Nani dan Aiptu Tomi Bantah Sudah Nikah Siri

Nani Aprilliani alias Tika (25), tersangka pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Sleman, IDN Times - Tersangka kasus sate beracun di Bantul, Nani Aprilliani (25) dikabarkan telah menikah siri dengan sosok yang diduga incarannya, yakni Aiptu Tomi.

Meski begitu, keduanya satu suara menampik kabar tersebut saat diperiksa.

1. Diperiksa Propram Polda DIY

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut Tomi telah dimintai keterangan Bidang Propam Polda DIY terkait kabar nikah siri yang berhembus. Ia menyebut, terperiksa membantah.

"Keterangan dari T (Tomi) juga tidak melakukan nikah siri," kata Yuli saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (6/5/2021).

Bantahan serupa diutarakan Nani ketika diperiksa penyidik Polres Bantul.

"Pemeriksaan kepada N bahwa sebenarnya tidak melakukan seperti yang disampaikan selama ini atau isu yang berkembang selama ini bahwa yang bersangkutan itu melakukan nikah siri, tidak," ungkapnya.

2. Berbeda keyakinan

Nani Aprilliani alias Tika (25), tersangka pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Yuli pun pesimis dengan kebenaran kabar nikah siri antar keduanya. Lantaran, sepenuturan dia, Tomi dan NA berbeda keyakinan.

"Emang bisa nikah siri beda agama," ujar Yuli setengah bertanya.

3. Kroscek ke sumber pertama

Rumah milik Nani dan Tomi yang dibeli dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini di Cepokojajar, Srimulyo, Piyungan. (IDN Times/Daruwaskita)

Yuli menegaskan saat ini kepolisian tengah mendalami hubungan sesungguhnya antara Tomi dan Nani. Dimulai dengan mengkroscek pihak yang pertama kali mengabarkan informasi terkait nikah siri antara keduanya. Pihak termaksud yakni pengurus lingkungan di mana NA tinggal, Jalan Potorono, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

"Nanti perlu dikroscek atau diambil keterangan bersama-sama antara pihak yang memberikan informasi itu. Harus dilakukan konfrontasi. Mana yang benar dan apa maksud dari penyampaian itu," papar Yuli.

Akan tetapi apabila nantinya terbukti Tomi melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, maka dipastikan yang bersangkutan bakal dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

Sebagaimana diketahui, Tomi adalah salah seorang anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Penyidik, penyelidik dari Propam ini kan memeriksa para pihak, saksi-saksi nanti dicari unsur pasal mana yang dilanggar. Nanti akan ditentukan oleh penyelidik dan penyidik. Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi pasal yang dilanggar," pungkas Yuli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us